Wa Ode yakin Marzuki Alie cs terlibat DPID
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir lima jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, Wa Ode diperiksa penyidik KPK untuk memberikan kesaksian terhadap tersangka Haris Surahman.
Usai diperiksa, Wa Ode berkeyakinan, pimpinan DPR dan mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) ikut mencicipi alokasi dana DPID yang sudah menjeratnya sebagai terpidana.
Pihak yang disebut Wa Ode yakni, Ketua DPR Marzuki Alie, mantan Wakil Ketua DPR Anis Matta, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dan Wakil Ketua DPR Pramono Anung, serta mantan Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng.
"Saya sampai detik ini menyampaikan apa yang pernah saya sampaikan dan masih konsisten dengan itu," kata Wa Ode, sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2013).
Bahkan menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, berdasarkan fakta persidangan atas kasus yang menjeratnya, harusnya KPK telah menetapkan Anis Mata sebagai tersangka pada kasus ini.
"Sebenarnya kasus ini, di fakta persidangan sudah jelas dan wartawan tahu," tegasnya.
Tidak hanya itu, Wa Ode juga mengakui, dirinya sempat kembali memberi pengakuan mengenai adanya aliran dana yang diterima Marzuki Alie cs kepada penyidik dalam pemeriksaannya hari ini. "Kalau DPID dan sistemnya yang saya tahu, saya sampaikan sebenar-benarnya," imbuhnya.
Namun, Wa Ode mengaku menyerahkan kepada proses hukum apakah KPK berani menetapkan Marzuki cs sebagai tersangka. Untuk kasus ini, sebelumnya, nama Marzuki Ali sempat santer disebutkan ikut terlibat dalam kasus dugaan suap Dana Pengembangan Infrastruktur Daerah (DPID).
Mantan anggota DPR ini pernah menyebut Marzuki Alie mendapat aliran dana Rp300 miliar dalam kasus DPID. Dia menyatakan mantan pimpinan Banggar DPR, Melchias Markus Mekeng pernah menerima dana Rp250 miliar dari proyek DPID.
Dia menyebut hal itu sebagai jatah konstitusional. Wa Ode mengetahui keterlibatan Melchias didasari oleh berkas pemeriksaan tenaga ahli Banggar DPR RI Nando. Dengan mengutip kesaksian Nando, Wa Ode menyatakan, empat pimpinan Banggar DPR menerima jatah Rp250 miliar.
Sedangkan Ketua DPR Marzuki Alie menerima Rp300 miliar. Adapun tiga wakilnya, Anis Matta, Priyo Budi Santoso, serta Pramono Anung menerima Rp250 miliar.
Dalam pemeriksaan tersebut, Wa Ode diperiksa penyidik KPK untuk memberikan kesaksian terhadap tersangka Haris Surahman.
Usai diperiksa, Wa Ode berkeyakinan, pimpinan DPR dan mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) ikut mencicipi alokasi dana DPID yang sudah menjeratnya sebagai terpidana.
Pihak yang disebut Wa Ode yakni, Ketua DPR Marzuki Alie, mantan Wakil Ketua DPR Anis Matta, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dan Wakil Ketua DPR Pramono Anung, serta mantan Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng.
"Saya sampai detik ini menyampaikan apa yang pernah saya sampaikan dan masih konsisten dengan itu," kata Wa Ode, sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2013).
Bahkan menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, berdasarkan fakta persidangan atas kasus yang menjeratnya, harusnya KPK telah menetapkan Anis Mata sebagai tersangka pada kasus ini.
"Sebenarnya kasus ini, di fakta persidangan sudah jelas dan wartawan tahu," tegasnya.
Tidak hanya itu, Wa Ode juga mengakui, dirinya sempat kembali memberi pengakuan mengenai adanya aliran dana yang diterima Marzuki Alie cs kepada penyidik dalam pemeriksaannya hari ini. "Kalau DPID dan sistemnya yang saya tahu, saya sampaikan sebenar-benarnya," imbuhnya.
Namun, Wa Ode mengaku menyerahkan kepada proses hukum apakah KPK berani menetapkan Marzuki cs sebagai tersangka. Untuk kasus ini, sebelumnya, nama Marzuki Ali sempat santer disebutkan ikut terlibat dalam kasus dugaan suap Dana Pengembangan Infrastruktur Daerah (DPID).
Mantan anggota DPR ini pernah menyebut Marzuki Alie mendapat aliran dana Rp300 miliar dalam kasus DPID. Dia menyatakan mantan pimpinan Banggar DPR, Melchias Markus Mekeng pernah menerima dana Rp250 miliar dari proyek DPID.
Dia menyebut hal itu sebagai jatah konstitusional. Wa Ode mengetahui keterlibatan Melchias didasari oleh berkas pemeriksaan tenaga ahli Banggar DPR RI Nando. Dengan mengutip kesaksian Nando, Wa Ode menyatakan, empat pimpinan Banggar DPR menerima jatah Rp250 miliar.
Sedangkan Ketua DPR Marzuki Alie menerima Rp300 miliar. Adapun tiga wakilnya, Anis Matta, Priyo Budi Santoso, serta Pramono Anung menerima Rp250 miliar.
(maf)