KPK akan dalami kesaksian Kakorlantas
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus simulator SIM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang perlu memeriksa Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Pudji Hartanto sebagai saksi.
"Ya kita memeriksa Pudji sebagai saksi untuk DS, tetapi memang sudah ada jadwal," jelas Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi kepada wartwan di Hotel Le Meridien, Suriman, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2013).
Menurut dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum maka berwenang untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut.
"Seorang saksi memang sangat diperlukan ini kan terkait jika mengetahui, melihat atau sebagainya dalam tindak pidana korupsi," katanya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, setelah diperiksa 4 jam oleh penyidik KPK, Irjen Pol Pudji Hartanto meninggalkan gedung KPK. Pudji merupakan salah seorang saksi yang dimintai keterangan oleh KPK soal kasus simulator SIM.
Sejak 14 Januari lalu, KPK telah menyidik DS atas dugaan TPPU. Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi.
"Ya kita memeriksa Pudji sebagai saksi untuk DS, tetapi memang sudah ada jadwal," jelas Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi kepada wartwan di Hotel Le Meridien, Suriman, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2013).
Menurut dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum maka berwenang untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut.
"Seorang saksi memang sangat diperlukan ini kan terkait jika mengetahui, melihat atau sebagainya dalam tindak pidana korupsi," katanya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, setelah diperiksa 4 jam oleh penyidik KPK, Irjen Pol Pudji Hartanto meninggalkan gedung KPK. Pudji merupakan salah seorang saksi yang dimintai keterangan oleh KPK soal kasus simulator SIM.
Sejak 14 Januari lalu, KPK telah menyidik DS atas dugaan TPPU. Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi.
(lns)