Mantan Presiden PKS acungkan 3 jari saat diperiksa KPK
Rabu, 13 Maret 2013 - 11:43 WIB
Mantan Presiden PKS acungkan 3 jari saat diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq hari ini kembali menjalani pemeriksaan di KPK terkait dengan kasus penyuapan pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).
Luthfi yang tiba sekira pukul 11.00 WIB itu, masih tetap melakukan pencitraan untuk menaikan partainya. Saat memasuki Gedung KPK dengan memakai baju tahanan, dia pun mengacungkan tiga jarinya yang menandakan nomor urut PKS untuk Pemilu 2014 sembari mengumbar senyum.
Luthfi sendiri hari ini diketahui diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Juard Effendi yang berasal dari Direktur PT Indoguna Utama.
Selain Luthfi, diketahui KPK melakukan pemanggilan terhadap pihak swasta bernama Nurhasan dan juga Melanie.
“Dia diperiksa untuk empat tersangka,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/3/2013).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR, Lutfhi Hasan dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua Direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.
Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap.
Luthfi yang tiba sekira pukul 11.00 WIB itu, masih tetap melakukan pencitraan untuk menaikan partainya. Saat memasuki Gedung KPK dengan memakai baju tahanan, dia pun mengacungkan tiga jarinya yang menandakan nomor urut PKS untuk Pemilu 2014 sembari mengumbar senyum.
Luthfi sendiri hari ini diketahui diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Juard Effendi yang berasal dari Direktur PT Indoguna Utama.
Selain Luthfi, diketahui KPK melakukan pemanggilan terhadap pihak swasta bernama Nurhasan dan juga Melanie.
“Dia diperiksa untuk empat tersangka,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/3/2013).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR, Lutfhi Hasan dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua Direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.
Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap.
(maf)