Kasus DPID, KPK periksa mantan Ketua Banggar DPR

Rabu, 13 Maret 2013 - 11:07 WIB
Kasus DPID, KPK periksa mantan Ketua Banggar DPR
Kasus DPID, KPK periksa mantan Ketua Banggar DPR
A A A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui melakukan pemanggilan terhadap mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Markus Mekeng, terkait kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Melchias tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.43 WIB. Namun, saat ditanya awak media, politikus Partai Golkar ini enggan mengungkapkan maksud kedatangannya.

"Masalahnya kan ada tiga tersangka. Sekarang yang Haris Andi Suharahman diminta klarifikasi gitu lah," kata Mekeng sesaat sebelum menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2013).

Terkait kasus yang sama, KPK juga kembali periksa Wa Ode Nurhayati, terdakwa pada kasus ini, yang juga pihak yang menyebutkan adanya keterlibatan Ketua DPR Marzuki Ali pada kasus ini.

Keduanya, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politisi Golkar Haris Surahman. Untuk kasus ini, sebelumnya, nama Marzuki Alie sempat santer disebutkan ikut terlibat dalam kasus dugaan suap Dana Pengembangan Infrastruktur Daerah (DPID).

Mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati pernah menyebut Marzuki Alie mendapat aliran dana Rp300 miliar dalam kasus DPID. Politikus PAN tersebut, menyatakan Melchias Markus Mekeng pernah menerima dana Rp250 miliar dari proyek DPID.

Dia menyebut hal itu sebagai jatah konstitusional. Wa Ode mengetahui keterlibatan Melchias didasari oleh berkas pemeriksaan tenaga ahli Banggar DPR RI Nando. Dengan mengutip kesaksian Nando, Wa Ode menyatakan empat pimpinan Banggar DPR menerima jatah Rp250 miliar.

Sedangkan Ketua DPR Marzuki Alie menerima Rp300 miliar. Adapun tiga wakilnya, Anis Matta, Priyo B Santoso, serta Pramono Anung menerima Rp250 miliar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7001 seconds (0.1#10.140)