KPK sedang membidik tersangka lain?
Rabu, 13 Maret 2013 - 08:52 WIB
KPK sedang membidik tersangka lain?
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik tersangka baru pada kasus pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011. Pasalnya, hingga kini KPK terus melakukan pendalaman terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp196,8 miliar tersebut.
"Yang pasti, sepanjang harta tersebut diduga diperoleh dari pendapatan tidak wajar. Tidak sah. Atau hasil dugaan korupsi. Maka kemungkinan itu masih terbuka lebar," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun kepada Sindonews, Rabu (13/3/2013).
Maka itu, dia mengatakan, KPK harus kerja keras untuk membuktikan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Terkait ada atau tidak pihak lain yang terlibat. Itu sangat tergantung pengembangan dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan," pungkasnya.
Menurut dia, penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi terhadap beberapa aset mantan Kakorlantas Mabes Polri Djoko Susilo merupakan hal yang wajar. Soalnya, jenderal bintang dua itu dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Penyitaan itu sah-sah saja. Hal itu merupakan konsekuensi dari penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang 8 tahun 2010. DS dijerat dengan pasal pencucian uang," kata dia.
Sekadar diketahui, sampai saat ini KPK sudah melakukan penyitaan terhadap total 20 aset tidak bergerak milik Djoko Susilo. Aset tersebut berupa 12 rumah, tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan sisanya tanah kosong.
Sedangkan yang baru ini, KPK telah menyita empat mobil yang diduga milik DS. Mobil-mobil tersebut masing-masing berjenis Jeep Wrangler berwarna hitam dengan nopol B 1379 KJB, MPV Serena berwarna hitam dengan nopol B 1571 BG, Toyota Harrier berwarna silver dengan nopol B 8706 UJ, serta Toyota Avanza berwarna hitam dengan nopol B 1894 SKG.
Sebelumnya KPK sudah beberapa tersangka dalam kasus itu, di antaranya adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala Korlantas, Budi Susanto Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan simulator sedangkan Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
"Yang pasti, sepanjang harta tersebut diduga diperoleh dari pendapatan tidak wajar. Tidak sah. Atau hasil dugaan korupsi. Maka kemungkinan itu masih terbuka lebar," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun kepada Sindonews, Rabu (13/3/2013).
Maka itu, dia mengatakan, KPK harus kerja keras untuk membuktikan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Terkait ada atau tidak pihak lain yang terlibat. Itu sangat tergantung pengembangan dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan," pungkasnya.
Menurut dia, penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi terhadap beberapa aset mantan Kakorlantas Mabes Polri Djoko Susilo merupakan hal yang wajar. Soalnya, jenderal bintang dua itu dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Penyitaan itu sah-sah saja. Hal itu merupakan konsekuensi dari penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang 8 tahun 2010. DS dijerat dengan pasal pencucian uang," kata dia.
Sekadar diketahui, sampai saat ini KPK sudah melakukan penyitaan terhadap total 20 aset tidak bergerak milik Djoko Susilo. Aset tersebut berupa 12 rumah, tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan sisanya tanah kosong.
Sedangkan yang baru ini, KPK telah menyita empat mobil yang diduga milik DS. Mobil-mobil tersebut masing-masing berjenis Jeep Wrangler berwarna hitam dengan nopol B 1379 KJB, MPV Serena berwarna hitam dengan nopol B 1571 BG, Toyota Harrier berwarna silver dengan nopol B 8706 UJ, serta Toyota Avanza berwarna hitam dengan nopol B 1894 SKG.
Sebelumnya KPK sudah beberapa tersangka dalam kasus itu, di antaranya adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala Korlantas, Budi Susanto Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan simulator sedangkan Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
(mhd)