KPU gelar pleno tentukan nasib PKPI & PBB
A
A
A
Sindonews.com - Guna membahas masa depan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno.
Hal itu pun dibenarkan oleh Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menurutnya, dia bersama komisioner lainnya akan membahas kedua partai tersebut malam ini.
"Pleno juga membahas kasus PBB dan PKPI," kata Ferry melalui pesan singkat kepada Sindonews, Senin (11/3/2013).
Dia melanjutkan, dalam pleno itu, KPU akan membahas pemutakhiran data pemilih dan tentang pencalonan. Ketika ditanya kapan rapat itu kelar, Ferry belum dapat memastikan. "Tentang pencalonan, dan pemutakhiran data pemilih juga dibahas dalam pleno," ucapnya.
Sekadar informasi, PKPI dan PBB hingga kini nasibnya belum dapat ditentukan, apakah akan menjadi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 atau tidak. Hal ini terjadi, karena KPU belum memberikan keputusan.
Jika PKPI direkomendasikan untuk menjadi peserta lantaran menang dalam sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lain hal dengan PBB yang berhasil memenangkan sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Namun, kedua hasil itu belum diputuskan oleh lembaga pemilihan itu.
Hal itu pun dibenarkan oleh Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menurutnya, dia bersama komisioner lainnya akan membahas kedua partai tersebut malam ini.
"Pleno juga membahas kasus PBB dan PKPI," kata Ferry melalui pesan singkat kepada Sindonews, Senin (11/3/2013).
Dia melanjutkan, dalam pleno itu, KPU akan membahas pemutakhiran data pemilih dan tentang pencalonan. Ketika ditanya kapan rapat itu kelar, Ferry belum dapat memastikan. "Tentang pencalonan, dan pemutakhiran data pemilih juga dibahas dalam pleno," ucapnya.
Sekadar informasi, PKPI dan PBB hingga kini nasibnya belum dapat ditentukan, apakah akan menjadi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 atau tidak. Hal ini terjadi, karena KPU belum memberikan keputusan.
Jika PKPI direkomendasikan untuk menjadi peserta lantaran menang dalam sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lain hal dengan PBB yang berhasil memenangkan sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Namun, kedua hasil itu belum diputuskan oleh lembaga pemilihan itu.
(maf)