Kejaksaan ngotot eksekusi Susno

Jum'at, 08 Maret 2013 - 14:02 WIB
Kejaksaan ngotot eksekusi...
Kejaksaan ngotot eksekusi Susno
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Andi Nirwanto menyatakan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji harus dieksekusi.

"Tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi Susno," tegasnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Menurut dia, prinsip Jaksa itu sepanjang putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka menjadi kewajiban Jaksa untuk mengeksekusi. "Itu sesuai dengan tugasnya yaitu pasal 270 KUHAP," jelasnya.

Terkait hingga saat ini Sunso belum juga dieksekusi, Andi Nirwanto mengungkapkan, itu merupakan tugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor.

"Jadi secara tertulis maupun lisan pelaksana eksekusi itu adalah jaksa yang ada di PN, sudah kita beri petunjuk itu," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Susno pernah mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
(lns)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Mumi Firaun Amenhotep...
Mumi Firaun Amenhotep I Dipindai Digital, Ternyata disunat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved