Kejaksaan ngotot eksekusi Susno

Jum'at, 08 Maret 2013 - 14:02 WIB
Kejaksaan ngotot eksekusi...
Kejaksaan ngotot eksekusi Susno
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Andi Nirwanto menyatakan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji harus dieksekusi.

"Tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi Susno," tegasnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Menurut dia, prinsip Jaksa itu sepanjang putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka menjadi kewajiban Jaksa untuk mengeksekusi. "Itu sesuai dengan tugasnya yaitu pasal 270 KUHAP," jelasnya.

Terkait hingga saat ini Sunso belum juga dieksekusi, Andi Nirwanto mengungkapkan, itu merupakan tugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor.

"Jadi secara tertulis maupun lisan pelaksana eksekusi itu adalah jaksa yang ada di PN, sudah kita beri petunjuk itu," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Susno pernah mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
(lns)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
Berita Terkini
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Hotman Paris Pengacara...
Hotman Paris Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Wartawan
Momen Mendagri Nobar...
Momen Mendagri Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Warga Menteng Tenggulun
Kuntadi Diusulkan Jadi...
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie, Mensesneg: Minggu Ini Akan Kita Selesaikan
Prabowo Gelar Sidang...
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini, Bahas Percepatan Program-Evaluasi
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Infografis
Kabar Baik! Dana KJP...
Kabar Baik! Dana KJP Plus Tahap I Juli 2021 Sudah Cair
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved