Kejaksaan ngotot eksekusi Susno

Jum'at, 08 Maret 2013 - 14:02 WIB
Kejaksaan ngotot eksekusi Susno
Kejaksaan ngotot eksekusi Susno
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Andi Nirwanto menyatakan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji harus dieksekusi.

"Tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi Susno," tegasnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Menurut dia, prinsip Jaksa itu sepanjang putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka menjadi kewajiban Jaksa untuk mengeksekusi. "Itu sesuai dengan tugasnya yaitu pasal 270 KUHAP," jelasnya.

Terkait hingga saat ini Sunso belum juga dieksekusi, Andi Nirwanto mengungkapkan, itu merupakan tugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor.

"Jadi secara tertulis maupun lisan pelaksana eksekusi itu adalah jaksa yang ada di PN, sudah kita beri petunjuk itu," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Susno pernah mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8012 seconds (0.1#10.140)