Syarief Hasan klarifikasi soal bocornya draf sprindik Anas
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Syarief Hasan memenuhi panggilan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah itu tiba di KPK sekira pukul 09.20 WIB dengan menggunakan mobil dinasnya bernomor polisi 1254 RFS dan meninggalkan Gedung KPK pada pukul 10:42 WIB.
Pada kesempatan itu, Syarief membantah telah mengetahui Anas akan jadi tersangka sebelum ditetapkan secara resmi oleh KPK.
"Ya, saya bilang malam itu saya ditanya, didoorstop oleh wartawan. 'Pak sudah denger belum Pak Anas jadi tersangka. Jawaban saya oh ya? Kita tunggu aja kalau gitu'. Tidak lebih dan tidak kurang dari itu yang saya jawab," ujar Syarief usai menjalani pemeriksaan Komite Etik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013).
Sebelumnya, Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan, maksud pemanggilan terhadap Syarief Hasan terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, untuk mengklarifikasi pernyataan Syarief di media online.
Ada pernyataan Syarif Hasan di sebuah media yang mengaku bahwa sudah mengetahui Anas menjadi tersangka.
"Jadi, kalau diperhatikan pada Kamis tanggal 7 Februari 2013 malam, ada pernyataannya di muat di media online, bahwa sudah mendapatkan informasi bahwa AU (Anas Urbaingrum) sudah tersangka," tutur Anies di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 7 Maret 2013.
Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah itu tiba di KPK sekira pukul 09.20 WIB dengan menggunakan mobil dinasnya bernomor polisi 1254 RFS dan meninggalkan Gedung KPK pada pukul 10:42 WIB.
Pada kesempatan itu, Syarief membantah telah mengetahui Anas akan jadi tersangka sebelum ditetapkan secara resmi oleh KPK.
"Ya, saya bilang malam itu saya ditanya, didoorstop oleh wartawan. 'Pak sudah denger belum Pak Anas jadi tersangka. Jawaban saya oh ya? Kita tunggu aja kalau gitu'. Tidak lebih dan tidak kurang dari itu yang saya jawab," ujar Syarief usai menjalani pemeriksaan Komite Etik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013).
Sebelumnya, Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan, maksud pemanggilan terhadap Syarief Hasan terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, untuk mengklarifikasi pernyataan Syarief di media online.
Ada pernyataan Syarif Hasan di sebuah media yang mengaku bahwa sudah mengetahui Anas menjadi tersangka.
"Jadi, kalau diperhatikan pada Kamis tanggal 7 Februari 2013 malam, ada pernyataannya di muat di media online, bahwa sudah mendapatkan informasi bahwa AU (Anas Urbaingrum) sudah tersangka," tutur Anies di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 7 Maret 2013.
(kur)