KPK incar LHI jadi tersangka TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tengah mengincar mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu dilakukan setelah Rabu 6 Maret 2013 malam, resmi menetapkan Ahmad Fathanah (AF) sebagai tersangka TPPU. AF dan LHI merupakan penerima suap dari PT Indoguna Utama, perusahaan milik Maria Elizabeth Liman.
"Kasus ini masih dikembangkan mengenai kemungkinan-kemungkinan adanya TPPU yang mungkin bisa dilakukan kepada tersangka yang lain. Tentu bergantung pada bukti-bukti yang ditemukan KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/13).
Saat ditanyakan apakah tersangka berikutnya itu adalah LHI, Johan mengatakan, dalam konteks kasus dugaan suap dan TPPU ini yang dikenakan adalah penerima suap. "Ini kan masih belum berhenti," paparnya.
Johan melanjutkan, terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi penyidik memeriksa tersangka Arya Abdui Effendi dan Ahmad Fathanah sebagai saksi.
"Kita juga menjadwalkan A Rozi, dia itu pengacara. Tapi sampai siang atau sore tadi yang bersangkutan belum hadir," tandasnya.
Sebelumnya tersangka kasus suap Ahmad Fathanah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. AF disangka melanngar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang (UU) No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
KPK juga menyita empat mobil mewah AF, sebagai bukti aset TPPU. Keempat mobil itu yakni, Toyota FJ Cruizer hitam beratap putih B 1330 SZZ, Toyota Alphard Putih B 53 FTI, Toyota Land Cruizer Prado hitam B 1739 WFN, dan Mercy hitam B 8749 BS. Ditaksir harga mobil-mobil tersebut sekitar Rp4,5 miliar.
Hal itu dilakukan setelah Rabu 6 Maret 2013 malam, resmi menetapkan Ahmad Fathanah (AF) sebagai tersangka TPPU. AF dan LHI merupakan penerima suap dari PT Indoguna Utama, perusahaan milik Maria Elizabeth Liman.
"Kasus ini masih dikembangkan mengenai kemungkinan-kemungkinan adanya TPPU yang mungkin bisa dilakukan kepada tersangka yang lain. Tentu bergantung pada bukti-bukti yang ditemukan KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/13).
Saat ditanyakan apakah tersangka berikutnya itu adalah LHI, Johan mengatakan, dalam konteks kasus dugaan suap dan TPPU ini yang dikenakan adalah penerima suap. "Ini kan masih belum berhenti," paparnya.
Johan melanjutkan, terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi penyidik memeriksa tersangka Arya Abdui Effendi dan Ahmad Fathanah sebagai saksi.
"Kita juga menjadwalkan A Rozi, dia itu pengacara. Tapi sampai siang atau sore tadi yang bersangkutan belum hadir," tandasnya.
Sebelumnya tersangka kasus suap Ahmad Fathanah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. AF disangka melanngar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang (UU) No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
KPK juga menyita empat mobil mewah AF, sebagai bukti aset TPPU. Keempat mobil itu yakni, Toyota FJ Cruizer hitam beratap putih B 1330 SZZ, Toyota Alphard Putih B 53 FTI, Toyota Land Cruizer Prado hitam B 1739 WFN, dan Mercy hitam B 8749 BS. Ditaksir harga mobil-mobil tersebut sekitar Rp4,5 miliar.
(maf)