Komite Etik KPK panggil Syarif Hasan
A
A
A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Syarief Hasan terkait bocornya draft surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
Pemanggilan terhadap Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu dijadwalkan Jumat, 8 Maret 2013 besok.
"Kami undang Syarif Hasan untuk hadir dan memberikan keterangan. Informasinya akan datang besok, tapi kabarnya ada perubahan. Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir besok. Kalau datang besok lebih ideal. Kami ingin cepat selesai," ujar Ketua Komite Etik Anies Baswedan di kantor KPK, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2013).
Komite Etik, kata Rektor Universitas Paramadina Jakarta ini, sangat membutuhkan keterangan dari suami Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Ingrid Kansil itu.
Sebab, kata dia, ada pernyataan Syarif Hasan di sebuah media yang mengaku bahwa sudah mengetahui Anas menjadi tersangka.
"Jadi, kalau diperhatikan pada Kamis tanggal 7 Februari 2013 malam, ada pernyataannya di muat di media online, bahwa sudah mendapatkan informasi bahwa AU (Anas Urbaingrum) sudah tersangka," tuturnya.
Oleh karena itulah, lanjut Anis, pihaknya ingin mengkroscek yang bersangkutan. "Validasinya seperti apa," pungkasnya.
Seperti diketahui, draft sprindik atas nama Anas Urbaningrum bocor ke publik, sebelum sprindik resmi KPK dikeluarkan pada 22 Februari 2013. Terkait hal itu, KPK membentuk Komite Etik untuk menelusuri kebenaran Sprindik yang bocor itu.
Pemanggilan terhadap Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu dijadwalkan Jumat, 8 Maret 2013 besok.
"Kami undang Syarif Hasan untuk hadir dan memberikan keterangan. Informasinya akan datang besok, tapi kabarnya ada perubahan. Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir besok. Kalau datang besok lebih ideal. Kami ingin cepat selesai," ujar Ketua Komite Etik Anies Baswedan di kantor KPK, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2013).
Komite Etik, kata Rektor Universitas Paramadina Jakarta ini, sangat membutuhkan keterangan dari suami Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Ingrid Kansil itu.
Sebab, kata dia, ada pernyataan Syarif Hasan di sebuah media yang mengaku bahwa sudah mengetahui Anas menjadi tersangka.
"Jadi, kalau diperhatikan pada Kamis tanggal 7 Februari 2013 malam, ada pernyataannya di muat di media online, bahwa sudah mendapatkan informasi bahwa AU (Anas Urbaingrum) sudah tersangka," tuturnya.
Oleh karena itulah, lanjut Anis, pihaknya ingin mengkroscek yang bersangkutan. "Validasinya seperti apa," pungkasnya.
Seperti diketahui, draft sprindik atas nama Anas Urbaningrum bocor ke publik, sebelum sprindik resmi KPK dikeluarkan pada 22 Februari 2013. Terkait hal itu, KPK membentuk Komite Etik untuk menelusuri kebenaran Sprindik yang bocor itu.
(lns)