Demokrat diminta profesional jalankan amanat UU Pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrat diminta untuk bersikap profesional soal daftar calon sementara (DCS) calon legislatif (caleg). Pasalnya, penetapan pendaftaran itu sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu butuh tanda tangan ketua umum (Ketum) dan sekretaris jenderal (Sekjen) partai, bukan pelaksana tugas (Plt).
"DCS itu di pasal 57 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 kan jelas, bahwa yang tandatangan itu ketum dan sekjen atau penamaan lain yang serupa dan diatur AD/ART, bukan ditanda tangan plt," kata pengamat komunikasi politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto kepada Sindonews, Kamis (7/3/2013).
Maka itu, dia meminta, agar Majelis Tinggi partai itu tidak perlu mengambil cara-cara multitafsir dan bisa memposisikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persepsi negatif. Karena dianggap publik memberi 'perlakuan istinewa' kepada Demokrat.
"Saya khawatir, upaya-upaya meminta peraturan khusus itu menyebabkan KPU dipersepsikan tidak independen," pungkas Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute ini.
Sekadar informasi, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsudin meminta, agar ada dispensasi dari KPU untuk diberikan bagi partai yang memiliki kekosongan kursi jabatan ketua umum seperti yang dialami partainya sekarang.
Amir yang juga Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) itu meminta dispensasi, agar partainya yang tidak memiliki ketua umum dapat digantikan dengan majelis tinggi untuk penandatanganan DCS peserta Pemilu 2014.
"Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum terjadi dan semua diam berpangku tangan," katanya.
"DCS itu di pasal 57 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 kan jelas, bahwa yang tandatangan itu ketum dan sekjen atau penamaan lain yang serupa dan diatur AD/ART, bukan ditanda tangan plt," kata pengamat komunikasi politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto kepada Sindonews, Kamis (7/3/2013).
Maka itu, dia meminta, agar Majelis Tinggi partai itu tidak perlu mengambil cara-cara multitafsir dan bisa memposisikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persepsi negatif. Karena dianggap publik memberi 'perlakuan istinewa' kepada Demokrat.
"Saya khawatir, upaya-upaya meminta peraturan khusus itu menyebabkan KPU dipersepsikan tidak independen," pungkas Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute ini.
Sekadar informasi, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsudin meminta, agar ada dispensasi dari KPU untuk diberikan bagi partai yang memiliki kekosongan kursi jabatan ketua umum seperti yang dialami partainya sekarang.
Amir yang juga Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) itu meminta dispensasi, agar partainya yang tidak memiliki ketua umum dapat digantikan dengan majelis tinggi untuk penandatanganan DCS peserta Pemilu 2014.
"Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum terjadi dan semua diam berpangku tangan," katanya.
(mhd)