Usai diperiksa KPK 9 Jam, Nanan tampak jengkel
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Nanan Sukarna diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sembilan jam. Nanan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri.
Pria berambut kelimis itu keluar dari gedung KPK pada pukul 18.42 WIB. Sebelumnya, Nanan tiba di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 09.16 WIB lengkap mengenakan baju dinas.
Tidak seperti kedatangan di pagi hari yang terlihat sedikit santai. Saat keluar Gedung KPK, ekpresi wajahnya tampak tegang seperti orang yang sedang jengkel. Tak sekalipun senyum keluar dari bibirnya.
Nanan menuturkan, dirinya ditanya penyidik KPK terkait persoalan penugasan pre audit pada proyek simulator SIM.
"Jadi pre audit dan gelar perkara itu adalah untuk meyakinkan PA (pengguna anggaran) sebelum tandatangan," ujar Nanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2013) petang.
Dia mengaku, langkah yang dilakukan itu tak bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tentang barang dan jasa. Sebab, dalam Perpres 54 memungkinkan PA membuat tim teknis.
Nanan melanjutkan, semua itu agar PA yakin sebelum menandatangani, maka PA harus ada pre audit dan gelar di depan semua pejabat utama.
Pasca terkuak masalah simulator SIM Korlantas Polri, lanjut Nanan, maka Polri segera memerintahkan Propam, Irwasum dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan.
"Kedua, kesempatan saya yang menjelaskan setelah ada masalah, maka institusi segera memerintahkan propam Irwasum dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan, itu yang paling penting," pungkasnya.
Pria berambut kelimis itu keluar dari gedung KPK pada pukul 18.42 WIB. Sebelumnya, Nanan tiba di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 09.16 WIB lengkap mengenakan baju dinas.
Tidak seperti kedatangan di pagi hari yang terlihat sedikit santai. Saat keluar Gedung KPK, ekpresi wajahnya tampak tegang seperti orang yang sedang jengkel. Tak sekalipun senyum keluar dari bibirnya.
Nanan menuturkan, dirinya ditanya penyidik KPK terkait persoalan penugasan pre audit pada proyek simulator SIM.
"Jadi pre audit dan gelar perkara itu adalah untuk meyakinkan PA (pengguna anggaran) sebelum tandatangan," ujar Nanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2013) petang.
Dia mengaku, langkah yang dilakukan itu tak bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tentang barang dan jasa. Sebab, dalam Perpres 54 memungkinkan PA membuat tim teknis.
Nanan melanjutkan, semua itu agar PA yakin sebelum menandatangani, maka PA harus ada pre audit dan gelar di depan semua pejabat utama.
Pasca terkuak masalah simulator SIM Korlantas Polri, lanjut Nanan, maka Polri segera memerintahkan Propam, Irwasum dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan.
"Kedua, kesempatan saya yang menjelaskan setelah ada masalah, maka institusi segera memerintahkan propam Irwasum dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan, itu yang paling penting," pungkasnya.
(kri)