Komite Etik periksa pegawai KPK & wartawan TV swasta

Rabu, 06 Maret 2013 - 17:04 WIB
Komite Etik periksa...
Komite Etik periksa pegawai KPK & wartawan TV swasta
A A A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa para saksi terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua menuturkan, ada dua saksi yang sedang diperiksa pihaknya hari ini.

"Hari ini, baru diperiksa seorang saksi internal KPK dan seorang wartawan dari TV One," ujar Hehamahua melalui pesan singkat, Rabu (6/3/2013).

Namun, dia enggan menjelaskan identitas saksi dari internal KPK tersebut. Yang jelas, kata dia, saksi internal KPK itu adalah salah seoerang pegawai KPK.

Hal senada dikatakan Ketua Komite Etik Anies Baswedan. "Sedang memeriksa saksi. Dwi Anggia dari TV-One," imbuhnya melalui pesan singkat.

Seperti diketahui, draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum bocor ke publik sebelum Sprindik resmi KPK dikeluarkan secara pada 22 Februari 2013. Terkait hal itu, KPK membentuk Komite Etik untuk menelusuri kebenaran Sprindik yang bocor itu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8424 seconds (0.1#10.140)