KPK cekal istri kedua Djoko Susilo
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada seorang saksi Mahdiana. Dia dicegah, karena terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, surat pencegahan itu dilayangkan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 1 Maret 2013 lalu, untuk kurun waktu enam bulan ke depan.
"Yang bersangkutan dicegah terkait kasus TPPU dengan tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013).
Berdasarkan informasi yang didapat Mahdiana diketahui merupakan istri kedua Djoko Susilo. Mahdiana yang kerap disapa Dian ini diketahui menikah dengan Djoko sekira Mei 2001 di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, dengan Akte Nikah Nomor 818/129/V/2001.
Seperti diketahui, pada kasus ini, KPK telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka TPPU pada 9 Januari 2013. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM yang juga menjerat Djoko Susilo. Nilai pencucian uang diduga mencapai Rp45 miliar.
Modus pencucian uang diyakini dilakukan dengan cara pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan di atas namakan kerabat serta orang dekat Djoko Susilo.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, surat pencegahan itu dilayangkan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 1 Maret 2013 lalu, untuk kurun waktu enam bulan ke depan.
"Yang bersangkutan dicegah terkait kasus TPPU dengan tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013).
Berdasarkan informasi yang didapat Mahdiana diketahui merupakan istri kedua Djoko Susilo. Mahdiana yang kerap disapa Dian ini diketahui menikah dengan Djoko sekira Mei 2001 di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, dengan Akte Nikah Nomor 818/129/V/2001.
Seperti diketahui, pada kasus ini, KPK telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka TPPU pada 9 Januari 2013. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM yang juga menjerat Djoko Susilo. Nilai pencucian uang diduga mencapai Rp45 miliar.
Modus pencucian uang diyakini dilakukan dengan cara pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan di atas namakan kerabat serta orang dekat Djoko Susilo.
(mhd)