Jika kabulkan permintaan Demokrat, KPU tabrak UU Pemilu

Selasa, 05 Maret 2013 - 06:58 WIB
Jika kabulkan permintaan...
Jika kabulkan permintaan Demokrat, KPU tabrak UU Pemilu
A A A
Sindonews.com - Belum lama ini, Menkum HAM Amir Syamsuddin menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membuat aturan khusus terkait penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada KPU.

Aturan yang dimaksud adalah pengecualian terhadap Partai Demokrat untuk menandatangani DCS tanpa Ketua Umum karena Anas Urbaningrum berhenti.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus menilai, permintaan Amir Syamsuddin kepada KPU tersebut sangat tidak tepat.

"Sebab, permintaan itu menabrak Undang-Undang Pemilu kalau dilakukan oleh KPU," ujar Lucius kepada Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (5/3/2013).

Lucius menjelaskan, syarat DCS harus ditanda-tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) merupakan perintah Undang-Undang. Aturan itu berlaku untuk semua partai yang lolos menjadi peserta pemilu 2014.

"Dengan demikian, Partai Demokrat yang sejauh ini masih tanpa ketua umum, mau tidak mau harus segera memproses pemilihan sesuai dengan mekanisme internal partai," pungkasnya.

Sekadar informasi, Menkum HAM Amir Syamsudin meminta agar ada dispensasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar diberikan dispensasi bagi partai yang memiliki kekosongan kursi jabatan ketua umum seperti yang dialami partainya sekarang. Ia meminta dispensasi agar partai yang tidak memiliki ketua umum dapat digantikan dengan majelis tinggi untuk penandatanganan DCS peserta Pemilu 2014.

Permintaan dispensasi itu disampaikan politikus senior Partai Demokrat itu kepada pers seusai pertemuan dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat, di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 2 Maret 2013.

"Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum terjadi dan semua diam berpangku tangan," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0136 seconds (0.1#10.140)