KPK jadwalkan periksa eks Direktur PLN untuk Emir Moeis

Senin, 04 Maret 2013 - 13:12 WIB
KPK jadwalkan periksa...
KPK jadwalkan periksa eks Direktur PLN untuk Emir Moeis
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung dengan tersangka anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Izerdik Emir Moeis.

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur PT PLN, Hardiv Situmeang.

"Yang bersangkutan (Hardiv Situmeang) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEM (Izerdik Emir Moeis)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkatnya, Senin (4/3/2013).

Priharsa Nugraha tidak menjelaskan secara detil, kaitannya eks Direktur PT PLN, Hardiv Situmeang dengan tersangka Izerdik Emir Moeis.

Seperti diketahui, Emir Moeis ditetapkan tersangka, lantaran diduga menerima suap lebih dari USD300 ribu untuk mengurusi proyek tersebut.

Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11. Atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun sejak ditetapkan pada 26 Juli 2012, tak sekalipun KPK memanggil politisi senior PDIP tersebut untuk diperiksa. KPK sendiri mengakui lambannya pemeriksaan terhadap Emir.

Ketua KPK, Abraham Samad pernah mengatakan pengusutan kasus PLTU Tarahan terkendala hubungan dua negara yakni Indonesia dan Amerika.

Hal itu dikarenakan, PT Alstom, yang diduga memberikan uang suap kepada Emir adalah perusahaan yang berbasis di Amerika. Bahkan KPK harus jauh-jauh memeriksa saksi di Kedutaan Besar Indonesia di Amerika
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9129 seconds (0.1#10.140)