Sopir Anas Urbaningrum kembali diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurachmad Rusdam, sopir pribadi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Nurachmad Rusdam akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Anas Urbaningrum.
"Ya, yang bersangkutan (Nurachmad Rusdam) diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkatnya, Senin (4/3/2013).
Seperti diketahui, Nurachmad mengakui dirinya telah menjual mobil Toyota Harrier yang diduga sebagai pemberian untuk bosnya, Anas. Uang hasil penjualan mobil tersebut juga sudah dikembalikan kepada Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka Jumat 22 Februari 2013 lalu, sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014. KPK menyangkakan Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurachmad Rusdam akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Anas Urbaningrum.
"Ya, yang bersangkutan (Nurachmad Rusdam) diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkatnya, Senin (4/3/2013).
Seperti diketahui, Nurachmad mengakui dirinya telah menjual mobil Toyota Harrier yang diduga sebagai pemberian untuk bosnya, Anas. Uang hasil penjualan mobil tersebut juga sudah dikembalikan kepada Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka Jumat 22 Februari 2013 lalu, sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014. KPK menyangkakan Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(lns)