Anas tersangka, SBY minta KPK bekerja transparan
Minggu, 03 Maret 2013 - 12:29 WIB
Anas tersangka, SBY minta KPK bekerja transparan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bekerja secara transparan dalam menangani kasus korupsi proyek pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
“Marilah kita serahkan tegaknya hukum dan keadilan bagi para yang dijalankan penegak hukum kita hormati proses itu. Dan, segala sesuatunya akan berjalan transparan,“ ujar Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) di Bandara, Halim, Jakarta, Minggu (3/3/2013).
SBY yakin, KPK bisa bertindak secara profesional tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak manapun. “Maka kita serahkan saja kepada penegak hukum, karena mereka menjalankan konstitusi bukan untuk kemauan mereka sendiri,“ pungkasnya.
Seperti diberitakan, penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang ditengarai sarat nuansa politis. Hal ini juga diungkapkan Anas sesaat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ketika menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Anas mengungkapkan ada kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Hal ini terlihat dari rangkaian peristiwa yang mendesak KPK untuk meminta kejelasan status Anas dalam kasus Hambalang tersebut.
Tidak lama berselang, beredar ke publik draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Sebelum, KPK menetapkan sebagai tersangka, desakan juga datang dari para elite partai binaan SBY tersebut agar Anas segera mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum Partai.
“Marilah kita serahkan tegaknya hukum dan keadilan bagi para yang dijalankan penegak hukum kita hormati proses itu. Dan, segala sesuatunya akan berjalan transparan,“ ujar Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) di Bandara, Halim, Jakarta, Minggu (3/3/2013).
SBY yakin, KPK bisa bertindak secara profesional tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak manapun. “Maka kita serahkan saja kepada penegak hukum, karena mereka menjalankan konstitusi bukan untuk kemauan mereka sendiri,“ pungkasnya.
Seperti diberitakan, penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang ditengarai sarat nuansa politis. Hal ini juga diungkapkan Anas sesaat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ketika menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Anas mengungkapkan ada kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Hal ini terlihat dari rangkaian peristiwa yang mendesak KPK untuk meminta kejelasan status Anas dalam kasus Hambalang tersebut.
Tidak lama berselang, beredar ke publik draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Sebelum, KPK menetapkan sebagai tersangka, desakan juga datang dari para elite partai binaan SBY tersebut agar Anas segera mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum Partai.
(kur)