Petinggi PT Adhie Karya jadi tersangka Hambalang

Jum'at, 01 Maret 2013 - 19:58 WIB
Petinggi PT Adhie Karya jadi tersangka Hambalang
Petinggi PT Adhie Karya jadi tersangka Hambalang
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus proyek pembangunan Sport Center Hambalang bertambah satu orang lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokmahad Noor sebagai tersangka.

Mantan Kepala Divisi Konstruksi I Operasi ini menjadi tersangka keempat setelah tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.

Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, penyidik telah menemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan petinggi kontraktor Hambalang itu.

“Setelah melalui proses gelar perkara dan pengembangan terhadap kasus pengadaan Sport Center Hambalang, sore ini pnyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian bisa disimpulkan ada keterlibatan atas nama TBMN,“ ungkap Johan di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Jumat (1/3/2013).

TB Mokhamad Noor disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Perannya, seperti dalam pasal-pasal tersebut kaitannya dengan penyalagunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara," jelas Johan.

Johan mengatakan, TBMN dianggap sebagai salah satu pihak yang ikut bertanggung jawab kasus itu.
"TBMN modusnya sebagai pihak kontraktor dalam pihak penyelenggara pembangunan Sport Center Hambalang," tambahnya.

Menurut Johan, KPK tidak akan berhenti pada penetapan tersangka TBMN. KPK masih akan melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan ada pihak lain yang berperan.

Dengan berubahnya status Mokhamad Noor sebagai tersangka, otomatis yang bersangkut telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4117 seconds (0.1#10.140)