Demi integritas KPK, sebaiknya proses penyidikan Anas ditunda

Jum'at, 01 Maret 2013 - 16:22 WIB
Demi integritas KPK, sebaiknya proses penyidikan Anas ditunda
Demi integritas KPK, sebaiknya proses penyidikan Anas ditunda
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum mengirim surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan sementara proses penyidikan terhadap terhadap kliennya. Penundaan itu dilakukan selama Komite Etik KPK bekerja menuntaskan kasus kebocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Hari ini saya ingin memasukkan sebuah surat ke pimpinan Komite Etik dan pimpinan KPK terkait dengan proses kerja yang berjalan di Komite Etik soal bocornya sprindik," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (01/03/2013).

Permintaan penundaan penyidikan itu diajukan demi menjaga integritas lembaga KPK dan para pimpinannya. Menurutnya, kuat dugaan ada keterlibatan pimpinan KPK dalam kebocoran sprindik atas nama Anas yang sedang ditelusuri Komite Etik.

"Kami meminta seperti yang disampaikan pimpinan Komite Etik bahwa ada kemungkinan pemeriksaan ini terkait dengan sprindik yang bocornya di lingkup pimpinan dan level pengambilan keputusan, maka saya meminta supaya integritas pemeriksaan bisa terjaga, sebaiknya proses penyidikan itu ditunda sementara," tutur Firman.

Menurut Firman, proses hukum kliennya tidak bisa dipisahkan dari persoalan etika internal KPK yang tengah diusut Komite Etik. Pasalnya, proses penyidikan itu substansinya terkait dengan persoalan etik yang terkait.

"Komite Etik kan sedang memeriksa proses rangkaian proses itu. Jadi saya pikir, arif saja kita menyampaikan ini," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5181 seconds (0.1#10.140)