KAHMI bentuk tim penegakan hukum kasus Anas
A
A
A
Sindonews.com - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) membentuk tim penegakan hukum untuk Anas Urbaningrum dalam menghadapi kasus dugaan keterlibatan proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor.
Ketua Penegakan Hukum KAHMI, Erwin Muslimin menyampaikan, kalau tugas tersebut disuruh langsung oleh Ketua Presidium KAHMI, Mahfud MD.
"Yah, Presidium KAHMI dalam hal ini koordinator Pak Mahfud MD memberikan mandat kepada lembaga hukum KAHMI, dalam hal ini direktur bersama teman-teman dan memberikan bantuan hukum kepada Anas. Kita akan lakukan bantuan ini, salah satunya Ari Yusuf Amir sebagai sekretaris di lembaga hukum dan beberapa lawyer juga," jelas Erwin kepada wartawan di kediaman Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (28/2/2013).
Dia mengatakan, langkah tersebut diambil karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini juga bagian dari Presidium KAHMI, sehingga laik untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Diberikan tugas dalam organisasi kan Anas salah satu Presidium KAHMI, kalau lawyer sudah diceritakan apa saja tugasnya," kata dia.
Lebih lanjut, kata Erwin, langkah pertama yang ditempuh ialah segera melaksanakan tugas litigasi yang akan dilaksanakan oleh Tim Penegakan Hukum KAHMI.
"Pertama kita ini juga akan menindaklanjuti di lembaga ini untuk segera melaksanakan tugas litigasi, sebagai mana sudah dibicarakan saudara Anas dalam hal ini dan sudah bersedia," tandasnya.
Ketua Penegakan Hukum KAHMI, Erwin Muslimin menyampaikan, kalau tugas tersebut disuruh langsung oleh Ketua Presidium KAHMI, Mahfud MD.
"Yah, Presidium KAHMI dalam hal ini koordinator Pak Mahfud MD memberikan mandat kepada lembaga hukum KAHMI, dalam hal ini direktur bersama teman-teman dan memberikan bantuan hukum kepada Anas. Kita akan lakukan bantuan ini, salah satunya Ari Yusuf Amir sebagai sekretaris di lembaga hukum dan beberapa lawyer juga," jelas Erwin kepada wartawan di kediaman Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (28/2/2013).
Dia mengatakan, langkah tersebut diambil karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini juga bagian dari Presidium KAHMI, sehingga laik untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Diberikan tugas dalam organisasi kan Anas salah satu Presidium KAHMI, kalau lawyer sudah diceritakan apa saja tugasnya," kata dia.
Lebih lanjut, kata Erwin, langkah pertama yang ditempuh ialah segera melaksanakan tugas litigasi yang akan dilaksanakan oleh Tim Penegakan Hukum KAHMI.
"Pertama kita ini juga akan menindaklanjuti di lembaga ini untuk segera melaksanakan tugas litigasi, sebagai mana sudah dibicarakan saudara Anas dalam hal ini dan sudah bersedia," tandasnya.
(kri)