Tersangka korupsi, dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah

Kamis, 28 Februari 2013 - 06:07 WIB
Tersangka korupsi, dilarang...
Tersangka korupsi, dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah
A A A
Sindonews.com - Seseorang yang dinilai cacat moral tampaknya tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH). Pasalnya, saat ini komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah mengusulkan klausul syarat menjadi kepada daerah, yakni harus bebas dari kasus hukum.

Menurut anggota komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain, seseorang yang berstauts tersangka tidak boleh mencalonkan diri sebagai KDH maupun WKDH.

Usulan tersebut dimaksudkan untuk menjaga legitimasi politik sebagai modal untuk membangun pemerintahan yang efektif. Selain itu juga untuk menjamin tetap berlangsungnya penegakan hukum.

"Meski dari sisi hukum menabrak azas praduga tak bersalah, namun jabatan KDH dan WKDH harus clear dari dugaan hukum (tersangka)," tegas A Malik Haramin kepada Sindonews, Kamis (28/2/2013).

Menurutnya, larangan itu terutama diberlakukan terhadap kasus-kasus korupsi. Selama ini, lanjut A Abdul Haramain, belum ada regulasi yang mengatur soal syarat menjadi kepala daerah yang bebas kasus hukum.

Nantinya, aturan tersebut akan dimasukan ke dalam draf RUU Pilkada. Dan saat ini, panitia kerja (Panja) komisi II masih bekerja untuk membahas klausul tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri telah berupaya membenahi kekuarangan yang terdapat dalam UU 32 tahun 2014 tentng Pemerintaah Daerah yang memuat aturan Pilkada.

Mendagri Gamawan Fauzi mengakui merasa perlu melakukan revisi UU tersebut untuk meningkatkan kualitas pemimpin daerah. Usulan sama pernah disampaikan pihak DPD agar calon yang cacat moral dilarang mengikuti pilkada.
(lns)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Mengundurkan Diri sebagai...
Mengundurkan Diri sebagai Pemimpin Partai Konservatif dan PM Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved