Tersangka korupsi, dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah
A
A
A
Sindonews.com - Seseorang yang dinilai cacat moral tampaknya tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH). Pasalnya, saat ini komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah mengusulkan klausul syarat menjadi kepada daerah, yakni harus bebas dari kasus hukum.
Menurut anggota komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain, seseorang yang berstauts tersangka tidak boleh mencalonkan diri sebagai KDH maupun WKDH.
Usulan tersebut dimaksudkan untuk menjaga legitimasi politik sebagai modal untuk membangun pemerintahan yang efektif. Selain itu juga untuk menjamin tetap berlangsungnya penegakan hukum.
"Meski dari sisi hukum menabrak azas praduga tak bersalah, namun jabatan KDH dan WKDH harus clear dari dugaan hukum (tersangka)," tegas A Malik Haramin kepada Sindonews, Kamis (28/2/2013).
Menurutnya, larangan itu terutama diberlakukan terhadap kasus-kasus korupsi. Selama ini, lanjut A Abdul Haramain, belum ada regulasi yang mengatur soal syarat menjadi kepala daerah yang bebas kasus hukum.
Nantinya, aturan tersebut akan dimasukan ke dalam draf RUU Pilkada. Dan saat ini, panitia kerja (Panja) komisi II masih bekerja untuk membahas klausul tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri telah berupaya membenahi kekuarangan yang terdapat dalam UU 32 tahun 2014 tentng Pemerintaah Daerah yang memuat aturan Pilkada.
Mendagri Gamawan Fauzi mengakui merasa perlu melakukan revisi UU tersebut untuk meningkatkan kualitas pemimpin daerah. Usulan sama pernah disampaikan pihak DPD agar calon yang cacat moral dilarang mengikuti pilkada.
Menurut anggota komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain, seseorang yang berstauts tersangka tidak boleh mencalonkan diri sebagai KDH maupun WKDH.
Usulan tersebut dimaksudkan untuk menjaga legitimasi politik sebagai modal untuk membangun pemerintahan yang efektif. Selain itu juga untuk menjamin tetap berlangsungnya penegakan hukum.
"Meski dari sisi hukum menabrak azas praduga tak bersalah, namun jabatan KDH dan WKDH harus clear dari dugaan hukum (tersangka)," tegas A Malik Haramin kepada Sindonews, Kamis (28/2/2013).
Menurutnya, larangan itu terutama diberlakukan terhadap kasus-kasus korupsi. Selama ini, lanjut A Abdul Haramain, belum ada regulasi yang mengatur soal syarat menjadi kepala daerah yang bebas kasus hukum.
Nantinya, aturan tersebut akan dimasukan ke dalam draf RUU Pilkada. Dan saat ini, panitia kerja (Panja) komisi II masih bekerja untuk membahas klausul tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri telah berupaya membenahi kekuarangan yang terdapat dalam UU 32 tahun 2014 tentng Pemerintaah Daerah yang memuat aturan Pilkada.
Mendagri Gamawan Fauzi mengakui merasa perlu melakukan revisi UU tersebut untuk meningkatkan kualitas pemimpin daerah. Usulan sama pernah disampaikan pihak DPD agar calon yang cacat moral dilarang mengikuti pilkada.
(lns)