Dahlan berhentikan Direktur PT Adhi Karya
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor diberhentikan sementara dari jabatannya. Karena, Teuku diduga terlibat kasus korupsi pembangunan sport center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Pemberhentian tersebut, langsung diambil alih oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, agar PT Adhi Karya tetap bisa beroperasi sebagaimana mestinya.
"Dia sudah dicopot. Sekarang sudah non-aktif," kata Dahlan usai melaporkan kasus dugaan korupsi PLTU Kalimantan Timur dan Riau ke KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2013).
Dahlan menegaskan, jika nanti Teuku dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Maka, Teuku akan langsung dipecat dari jabatannya. "Kalau nanti sudah proses hukum, begitu nanti diadili, dipecatlah," tegasnya.
Sekadar informasi, dalam proyek Hambalang, Teuku Bagus berperan sebagai Ketua Konsorsium dari dua perusahaan yang menjadi pemenang tender, yakni, PT Adhi Karya dan Wijaya Karya.
Terpidana suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menyebut Teuku Bagus berperan sebagai pengatur proyek Hambalang. Menurutnya, Teuku Bagus melalui PT Adhi Karya telah mengeluarkan Rp700 juta dalam bentuk mobil Harier ke mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Jadi, dari PT Adhi Karya sudah keluar uang Rp700 juta dibelikan (mobil) Harier, yang tunainya hanya Rp150 juta," terangnya usai diperiksa KPK, Jakarta Selatan, Kamis 21 Februari 2013 lalu.
Berdasarkan dokumen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta.
Duit itu digelontorkan oleh Muhammad Arifin selaku Komisaris PT Metaphora Solusi Global, salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang.
Pemberhentian tersebut, langsung diambil alih oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, agar PT Adhi Karya tetap bisa beroperasi sebagaimana mestinya.
"Dia sudah dicopot. Sekarang sudah non-aktif," kata Dahlan usai melaporkan kasus dugaan korupsi PLTU Kalimantan Timur dan Riau ke KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2013).
Dahlan menegaskan, jika nanti Teuku dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Maka, Teuku akan langsung dipecat dari jabatannya. "Kalau nanti sudah proses hukum, begitu nanti diadili, dipecatlah," tegasnya.
Sekadar informasi, dalam proyek Hambalang, Teuku Bagus berperan sebagai Ketua Konsorsium dari dua perusahaan yang menjadi pemenang tender, yakni, PT Adhi Karya dan Wijaya Karya.
Terpidana suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menyebut Teuku Bagus berperan sebagai pengatur proyek Hambalang. Menurutnya, Teuku Bagus melalui PT Adhi Karya telah mengeluarkan Rp700 juta dalam bentuk mobil Harier ke mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Jadi, dari PT Adhi Karya sudah keluar uang Rp700 juta dibelikan (mobil) Harier, yang tunainya hanya Rp150 juta," terangnya usai diperiksa KPK, Jakarta Selatan, Kamis 21 Februari 2013 lalu.
Berdasarkan dokumen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta.
Duit itu digelontorkan oleh Muhammad Arifin selaku Komisaris PT Metaphora Solusi Global, salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang.
(lns)