Ibas jadi Sekjen atas usul Anas
A
A
A
Sindonews.com - Posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat yang disandang Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), ternyata atas usulan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Saya minta agar yang menjadi Sekjen adalah Mas Ibas. Itu permintaan saya, usulan saya, meskipun ada yang tidak setuju," ucap Anas, seperti dikutip Sindonews dari hasil wawancara khusus yang ditayangkan RCTI, Rabu (27/2/2013) dini hari.
Diakuinya, selama menjalankan roda kepartaian, hubungan Anas dengan Ibas berjalan baik, selayaknya rekan kerja.
"Kalau soal kapabilitas, kami ini masih belajar sama-sama, masih muda, spirit kebersamaan sambil terus meng-upgrade kualitas diri," pungkasnya.
Namun, setelah berhentinya Anas menjadi Ketua Umum, maka hubungan keduanya tidaklahg seperti dulu lagi. Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK mengeluarkan keputusan resmi terkait Anas Urbaningrum (AU), dalam kasus Hambalang.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Februari 2013.
"Saya minta agar yang menjadi Sekjen adalah Mas Ibas. Itu permintaan saya, usulan saya, meskipun ada yang tidak setuju," ucap Anas, seperti dikutip Sindonews dari hasil wawancara khusus yang ditayangkan RCTI, Rabu (27/2/2013) dini hari.
Diakuinya, selama menjalankan roda kepartaian, hubungan Anas dengan Ibas berjalan baik, selayaknya rekan kerja.
"Kalau soal kapabilitas, kami ini masih belajar sama-sama, masih muda, spirit kebersamaan sambil terus meng-upgrade kualitas diri," pungkasnya.
Namun, setelah berhentinya Anas menjadi Ketua Umum, maka hubungan keduanya tidaklahg seperti dulu lagi. Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK mengeluarkan keputusan resmi terkait Anas Urbaningrum (AU), dalam kasus Hambalang.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Februari 2013.
(maf)