Ini pesan yang diingat Anas dari ibundanya
A
A
A
Sindonews.com - Tekanan yang dialami mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, membuatnya teringat akan pesan ibundanya, Hj Sriati.
Anas mengungkapkan, ibundanya itu pernah mengatakan kepada Anas, untuk tidak mengeluh dalam kondisi apapun. Bahkan saat Anas memutuskan untuk menjadi seorang politikus.
"Karena politikus kata ibu saya, itu tidak boleh mengeluh. Kalau ada konsekuensi dari politikus, sikap, dan tindakan-tindakan politik, itu tidak boleh mengeluh, itu konsekuensinya. Karena itu jadi pemimpin jangan suka mengeluh," kata Anas, seperti dikutip Sindonews dari hasil wawancara khusus RCTI, Rabu (27/2/2013) dini hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengeluarkan keputusan resmi terkait Anas Urbaningrum (AU), dalam kasus Hambalang.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Februari 2013.
Anas mengungkapkan, ibundanya itu pernah mengatakan kepada Anas, untuk tidak mengeluh dalam kondisi apapun. Bahkan saat Anas memutuskan untuk menjadi seorang politikus.
"Karena politikus kata ibu saya, itu tidak boleh mengeluh. Kalau ada konsekuensi dari politikus, sikap, dan tindakan-tindakan politik, itu tidak boleh mengeluh, itu konsekuensinya. Karena itu jadi pemimpin jangan suka mengeluh," kata Anas, seperti dikutip Sindonews dari hasil wawancara khusus RCTI, Rabu (27/2/2013) dini hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengeluarkan keputusan resmi terkait Anas Urbaningrum (AU), dalam kasus Hambalang.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Februari 2013.
(maf)