Anas masih percaya KPK 100 persen
Rabu, 27 Februari 2013 - 14:12 WIB
Anas masih percaya KPK 100 persen
A
A
A
Sindonews.com - Anas Urbaningrum menegaskan, sampai saat ini dirinya masih mendukung dan percaya 100 persen terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya mendukung pemberantasan korupsi, saya mendukung KPK yang mandiri, independen, profesional, itu spirit, motivasi dan semangat dari publik kita secara keseluruhan," ucap Anas, seperti dikutip Sindonews dari hasil wawancara khusus RCTI, Rabu (27/2/2013) dini hari.
Karenanya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu berharap agar KPK mampu menyelidiki bocornya surat perintah penyidikan atas nama dirinya.
"KPK sekarang sudah membentuk komite etik yang akan menyelidiki itu (sprindik bocor) mudah-mudahan tuntas, transparan, dan akuntabel. Sehingga peristiwa apa ini, biar publik tahu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengeluarkan keputusan resmi terkait Anas Urbaningrum (AU), dalam kasus Hambalang.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Februari 2013.
"Saya mendukung pemberantasan korupsi, saya mendukung KPK yang mandiri, independen, profesional, itu spirit, motivasi dan semangat dari publik kita secara keseluruhan," ucap Anas, seperti dikutip Sindonews dari hasil wawancara khusus RCTI, Rabu (27/2/2013) dini hari.
Karenanya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu berharap agar KPK mampu menyelidiki bocornya surat perintah penyidikan atas nama dirinya.
"KPK sekarang sudah membentuk komite etik yang akan menyelidiki itu (sprindik bocor) mudah-mudahan tuntas, transparan, dan akuntabel. Sehingga peristiwa apa ini, biar publik tahu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengeluarkan keputusan resmi terkait Anas Urbaningrum (AU), dalam kasus Hambalang.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Februari 2013.
(maf)