Anas: Sekarang baru lembar pertama alinea kedua
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengungkapkan, sejak awal adanya kasus pembangunan wisma atlet di Hambalang, sudah ada pembentukan opini yang menyatakan, seolah-olah dia sudah terpidana.
Namun, Anas enggan memberikan informasi, siapa yang berada di balik pembentukan opini tersebut. Sehingga, dirinya saat ini terseingkir dari Partai Demokrat.
"Itu ada pembentukan opini yang luar biasa, padahal jadi saksi saja tidak. Pada satu saat itu akan saya sampaikan, itu lembar ketiga. Kalau sekarang baru lembar pertama, alinea kedua, masih banyak alinea berikutnya," ujar Anas, seperti dikutip Sindonews dari hasil wawancara khusus RCTI, Rabu (27/2/2013) dini hari.
Anas mengakui, jika dirinya pernah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. "Saya pernah dimintai keterangan iya, tetapi tidak dalam posisi sebagai saksi. Saya kita opini-opini ini juga terkait dengan design besar operasi kriminalisasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan keputusan resmi terkait Anas Urbaningrum (AU), dalam kasus Hambalang.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Februari 2013.
Namun, Anas enggan memberikan informasi, siapa yang berada di balik pembentukan opini tersebut. Sehingga, dirinya saat ini terseingkir dari Partai Demokrat.
"Itu ada pembentukan opini yang luar biasa, padahal jadi saksi saja tidak. Pada satu saat itu akan saya sampaikan, itu lembar ketiga. Kalau sekarang baru lembar pertama, alinea kedua, masih banyak alinea berikutnya," ujar Anas, seperti dikutip Sindonews dari hasil wawancara khusus RCTI, Rabu (27/2/2013) dini hari.
Anas mengakui, jika dirinya pernah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. "Saya pernah dimintai keterangan iya, tetapi tidak dalam posisi sebagai saksi. Saya kita opini-opini ini juga terkait dengan design besar operasi kriminalisasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan keputusan resmi terkait Anas Urbaningrum (AU), dalam kasus Hambalang.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Februari 2013.
(maf)