Anas tetap yakin tidak terlibat Hambalang
Rabu, 27 Februari 2013 - 12:58 WIB
Anas tetap yakin tidak terlibat Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tetap meyakini, jika dirinya tidak terlibat dalam kasus Hambalang dan tidak menerima sepeserpun uang dari kasus tersebut.
Anas menegaskan hal itu karena keyakinannya dan pernyataan dirinya untuk digantung di Monas bukan pernyataan main-main.
"Karena apa yang saya tahu, itulah yang saya sampaikan. Tentu saya tidak ingin berbantah soal ini (Hambalang). Nanti proses hukum yang akan membuka fakta-fakta, bukti-bukti yang terkait dengan tuduhan-tuduhan itu," ucap Anas, seperti dikutip Sindonews dari hasil wawancara khusus RCTI, Rabu (27/2/2013) dini hari.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan keputusan resmi terkait Ketua Umum Partai Demokrat, Anas dalam kasus Hambalang.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Februari 2013.
Anas menegaskan hal itu karena keyakinannya dan pernyataan dirinya untuk digantung di Monas bukan pernyataan main-main.
"Karena apa yang saya tahu, itulah yang saya sampaikan. Tentu saya tidak ingin berbantah soal ini (Hambalang). Nanti proses hukum yang akan membuka fakta-fakta, bukti-bukti yang terkait dengan tuduhan-tuduhan itu," ucap Anas, seperti dikutip Sindonews dari hasil wawancara khusus RCTI, Rabu (27/2/2013) dini hari.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan keputusan resmi terkait Ketua Umum Partai Demokrat, Anas dalam kasus Hambalang.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Februari 2013.
(maf)