Eva: Kemenkum HAM jangan suguhi pertunjukan tak profesional
A
A
A
Sindonews.com - Muncul dugaan penyitaan paspor milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum karena adanya intervensi oleh pihak tertentu. Pasalnya, tindakan yang sama tak pernah dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap politikus lainnya yang masuk daftar cegah.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari berharap, penanganan kasus Anas berjalan tanpa politisasi hukum atau kasus oleh semua pihak termasuk Kemenkum HAM.
Menurutnya, birokrasi harus melayani semua warga negara tanpa diskriminasi meski Menteri Hukum dan HAM maupun Wakil Menteri Hukum dan HAM pro terhadap Presiden.
"Jangan masyarakat disuguhi pertunjukan dan sikap yang tidak proporsional, sehingga penegakan hukum berjalan wajar dan fair," ujarnya kepada Sindonews, Rabu (27/2/2013)
Politikus PDIP ini meminta masyarakat tidak berprasangka buruk terlebih dahulu. Ia pun meminta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kepada publik apa yang menjadi alasan penyitaan paspor Anas.
"Kita tunggu apa alasan utama penyitaan paspor tersebut. Apa karena laporan intel bahwa AU akan melarikan diri? Yang bisa menjelaskan adalah penyidik, karena Kemenkumham melasanakan penahanan paspor atas permintaan penyidik. Kita tunggu penjelasan penyidik atau humas KPK, alasan permintaan penahanan paspor tersebut," ujarnya
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, penyitaan paspor milik Anas diduga karena adanya intervensi oleh pihak tertentu. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto mengatakan, pengambilan paspor langsung ke rumah Anas, sudah berdasarkan prosedur dan ketetapan (protap). Kedatangan petugas Imigrasi itu sesuai aturan. Pengambilan paspor pasti dilakukan terhadap seseorang yang dicegah berpergian ke luar negeri.
"Tidak benar. Itu memang SOP-nya sudah seperti itu," terang Maryoto saat dihubungi Sindonews, Selasa (26/2/2013).
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari berharap, penanganan kasus Anas berjalan tanpa politisasi hukum atau kasus oleh semua pihak termasuk Kemenkum HAM.
Menurutnya, birokrasi harus melayani semua warga negara tanpa diskriminasi meski Menteri Hukum dan HAM maupun Wakil Menteri Hukum dan HAM pro terhadap Presiden.
"Jangan masyarakat disuguhi pertunjukan dan sikap yang tidak proporsional, sehingga penegakan hukum berjalan wajar dan fair," ujarnya kepada Sindonews, Rabu (27/2/2013)
Politikus PDIP ini meminta masyarakat tidak berprasangka buruk terlebih dahulu. Ia pun meminta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kepada publik apa yang menjadi alasan penyitaan paspor Anas.
"Kita tunggu apa alasan utama penyitaan paspor tersebut. Apa karena laporan intel bahwa AU akan melarikan diri? Yang bisa menjelaskan adalah penyidik, karena Kemenkumham melasanakan penahanan paspor atas permintaan penyidik. Kita tunggu penjelasan penyidik atau humas KPK, alasan permintaan penahanan paspor tersebut," ujarnya
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, penyitaan paspor milik Anas diduga karena adanya intervensi oleh pihak tertentu. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto mengatakan, pengambilan paspor langsung ke rumah Anas, sudah berdasarkan prosedur dan ketetapan (protap). Kedatangan petugas Imigrasi itu sesuai aturan. Pengambilan paspor pasti dilakukan terhadap seseorang yang dicegah berpergian ke luar negeri.
"Tidak benar. Itu memang SOP-nya sudah seperti itu," terang Maryoto saat dihubungi Sindonews, Selasa (26/2/2013).
(kri)