Polisi bisa mengusut bocornya draf sprindik KPK

Selasa, 26 Februari 2013 - 16:22 WIB
Polisi bisa mengusut...
Polisi bisa mengusut bocornya draf sprindik KPK
A A A
Sindonews.com - Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD mengatakan, untuk menelusuri siapa pembocor draf surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Anas Urbaningrum tidak perlu menunggu komite etik.

Menurutnya, pihak kepolisian bisa melakukan pengusutan terhadap kasus bocornya draf sprindik tersebut. "Itu kejahatan, itu disidik saja," ujar Mahfud usai peresmian Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2/2013).

Dia mengatakan, persoalan proyek sport center Hambalang dengan kasus bocornya sprindik merupakan persoalan berbeda. "Kasus sprindik itu disendirikan aja. Sprindik itu agar diselidiki polisi. Enggak usah nunggu dewan etik. Itu kejahatan," tukasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta KPK segera membuktikan tuduhannya itu mengenai keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang tersebut.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0817 seconds (0.1#10.140)