KPK lamban tangani kasus sprindik
Selasa, 26 Februari 2013 - 13:17 WIB
KPK lamban tangani kasus sprindik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lamban dalam menangani kasus bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, dalam kasus Hambalang.
Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti mengatakan, lambannya kinerja KPK terlihat saat membentuk komite etik, dan itu baru dilakukan setelah sprindik itu tersebar selama dua pekan.
"Setelah hampir dua minggu pasca bocornya dokumen sprindik KPK, komite KPK baru dibentuk. Jeda antara tersebarnya sprindik dengan pembentukan komite etik ini terasa sangat lama," jelas Ray dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (26/2/2013).
Ray menegaskan, mestinya KPK bisa langsung bekerja untuk mencari pembocor sprindik itu, ketika mereka meyakini bahwa apa yang beredar adalah surat salinan yang sah.
"Padahal, jauh-jauh hari KPK sudah menyatakan bahwa dokumen yang beredar adalah salinan dokumen yang sah," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika KPK telah mengabaikan waktu pencarian pelaku penyebar kasus bocornya sprindik milik Anas. "KPK seperti mengabaikan betapa penting mengusut kasus ini. Pengabaian itu lebih terasa lagi ketika komite etik menyatakan butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus bocornya sprindik," tandasnya.
Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti mengatakan, lambannya kinerja KPK terlihat saat membentuk komite etik, dan itu baru dilakukan setelah sprindik itu tersebar selama dua pekan.
"Setelah hampir dua minggu pasca bocornya dokumen sprindik KPK, komite KPK baru dibentuk. Jeda antara tersebarnya sprindik dengan pembentukan komite etik ini terasa sangat lama," jelas Ray dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (26/2/2013).
Ray menegaskan, mestinya KPK bisa langsung bekerja untuk mencari pembocor sprindik itu, ketika mereka meyakini bahwa apa yang beredar adalah surat salinan yang sah.
"Padahal, jauh-jauh hari KPK sudah menyatakan bahwa dokumen yang beredar adalah salinan dokumen yang sah," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika KPK telah mengabaikan waktu pencarian pelaku penyebar kasus bocornya sprindik milik Anas. "KPK seperti mengabaikan betapa penting mengusut kasus ini. Pengabaian itu lebih terasa lagi ketika komite etik menyatakan butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus bocornya sprindik," tandasnya.
(maf)