KPK geledah rumah dinas Rusli Zainal

Senin, 25 Februari 2013 - 14:08 WIB
KPK geledah rumah dinas Rusli Zainal
KPK geledah rumah dinas Rusli Zainal
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas milik Gubernur Riau, yang juga tersangka kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, Rusli zainal (RZ), di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau.

"Ada pengeledahan terkait dengan kasus Riau. Di Jalan Dipoonegero di pendopo rumah dinas gubernur," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2013).

Johan mengatakan, pemeriksaan sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tadi. Sehingga, dia belum mengetahui hasil yang didapatkan dari pengeledahan tersebut. "Pengeledahan masih berlangsung," imbuhnya.

Penggeledahan ini, kata Johan, sendiri diketahui berkaitan dengan dugaan penyuapan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang Venue Menembak PON Riau.

Diketahui, Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kader Partai Golkar itu dijerat dengan dua kasus terhadap tiga perbuatan sekaligus.

Sebelumnya, Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, oleh KPK. Rusli juga diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Tiga perbuatan tersebut yakni, pertama Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b. Atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.

Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau pasal 13 UU No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5109 seconds (0.1#10.140)