Praperadilan jadi kunci status tersangka Anas
Sabtu, 23 Februari 2013 - 19:43 WIB

Praperadilan jadi kunci status tersangka Anas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melekatkan status tersangka kepada Anas Urbaningrum dalam dugaan keterlibatan dalam proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Banyak yang menduga status yang disandang Anas tak lepas dari intervensi politik yang diberikan kepada KPK untuk alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.
Lantaran hal itu, Praktisi Hukum Achmad Rifai menyarankan, agar Anas bisa mengajukan praperadilan terhadap KPK atas status barunya itu.
"Kalo memang yakin ini adalah peristiwa politik harusnya Anas mengajukan Praperadilan," jelas Rifai kepada wartawan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2013).
Lebih lanjut, kata dia, melalui proses praperadilan maka nantinya publik akan mengetahui secara pasti terkait status tersebut
"Jangan di bawa ke media, karena publik akan semakin sinis menilai, bahwa pernyataan di media hanyalah pembelaan. Tetapi dengan dibawa ke praperadilan, berarti I'tikad Anas mematuhi proses hukum dan mencari keadilan terbukti," lanjutnya.
Dia juga mengatakan, jika bukti-bukti Anas kuat dan berhasil mematahkan status hukum yang disandangnya maka dirinya akan dengan mudah mengikuti proses persidangan.
"Apalagi jika ternyata pengadilan memenangkannya, nama Anas bisa membaik dan menjalankan proses di Tipikor pun akan mudah," tutur mantan Pengacara Mindo Rosalina ini.
Banyak yang menduga status yang disandang Anas tak lepas dari intervensi politik yang diberikan kepada KPK untuk alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.
Lantaran hal itu, Praktisi Hukum Achmad Rifai menyarankan, agar Anas bisa mengajukan praperadilan terhadap KPK atas status barunya itu.
"Kalo memang yakin ini adalah peristiwa politik harusnya Anas mengajukan Praperadilan," jelas Rifai kepada wartawan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2013).
Lebih lanjut, kata dia, melalui proses praperadilan maka nantinya publik akan mengetahui secara pasti terkait status tersebut
"Jangan di bawa ke media, karena publik akan semakin sinis menilai, bahwa pernyataan di media hanyalah pembelaan. Tetapi dengan dibawa ke praperadilan, berarti I'tikad Anas mematuhi proses hukum dan mencari keadilan terbukti," lanjutnya.
Dia juga mengatakan, jika bukti-bukti Anas kuat dan berhasil mematahkan status hukum yang disandangnya maka dirinya akan dengan mudah mengikuti proses persidangan.
"Apalagi jika ternyata pengadilan memenangkannya, nama Anas bisa membaik dan menjalankan proses di Tipikor pun akan mudah," tutur mantan Pengacara Mindo Rosalina ini.
(kri)