Anas jadi tersangka karena menerima suap

Jum'at, 22 Februari 2013 - 20:02 WIB
Anas jadi tersangka...
Anas jadi tersangka karena menerima suap
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anas Urbanigrum (AU) sebagai tersangka dalam pengembangan dari penyelidikan kasus pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi mengatakan, penetapan tersebut dilakukan karena Ketua Umum Partai Demokrat itu dianggap menerima sesuatu atau janji dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, dalam kaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang, dan atau proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka,“ kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Johan mengatakan, Anas sendiri dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang resmi diterbitkan hari ini, melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan demikian proses yang telah diselidiki KPK, telah menyimpulkan berdasarkan bukti yang ada telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Saudara AU melanggar pasal yang sudah disampaikan,“ tegasnya.

Dari pasal yang diduga adalah pasal yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR.

KPK sendiri pun diketahui telah mengajukan pencegahan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) atas nama Anas.

“Baru saja ditandatangani permintaan cegah atas nama Anas Urbaningrum untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Terhitung surat tadi mulai hari ini. Akan segera dikirim karena baru saja ditandatangani,“ pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved