Anas jadi tersangka karena menerima suap

Jum'at, 22 Februari 2013 - 20:02 WIB
Anas jadi tersangka...
Anas jadi tersangka karena menerima suap
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anas Urbanigrum (AU) sebagai tersangka dalam pengembangan dari penyelidikan kasus pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi mengatakan, penetapan tersebut dilakukan karena Ketua Umum Partai Demokrat itu dianggap menerima sesuatu atau janji dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, dalam kaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang, dan atau proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka,“ kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Johan mengatakan, Anas sendiri dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang resmi diterbitkan hari ini, melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan demikian proses yang telah diselidiki KPK, telah menyimpulkan berdasarkan bukti yang ada telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Saudara AU melanggar pasal yang sudah disampaikan,“ tegasnya.

Dari pasal yang diduga adalah pasal yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR.

KPK sendiri pun diketahui telah mengajukan pencegahan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) atas nama Anas.

“Baru saja ditandatangani permintaan cegah atas nama Anas Urbaningrum untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Terhitung surat tadi mulai hari ini. Akan segera dikirim karena baru saja ditandatangani,“ pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8641 seconds (0.1#10.140)