KPK: Anas belum dicegah

Jum'at, 22 Februari 2013 - 18:19 WIB
KPK: Anas belum dicegah
KPK: Anas belum dicegah
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Anas Urbaningrum, dalam kasus Hambalang.

Hal itu dikatakan Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi. Menurutnya, saat ini KPK masih melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. "Pak Anas belum dicegah," kata Johan ketika dikonfirmasi, Jumat (22/2/2013).

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, senada dengan KPK, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), menepis pemberitaan mengenai pencegahan yang sudah dilakukan atas nama Anas.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Imigrasi Sumadi Maryoto.

"Sampai saat ini Ditjen Imigrasi belum menerima permohonan pencegahan atas nama Anas Urbaningrum," kata Maryoto saat dihubungi wartawan.

Maryoto pun meminta, agar publik bersabar dan tidak menerka-nerka. Nantinya, apabila memang benar dicegah, pastinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkannya ke publik. "Tunggu kepastian saja dari Johan Budi (Jubir KPK)," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7263 seconds (0.1#10.140)