Yusril: Posisi KPK saat ini dilematis
A
A
A
Sindonews.com - Dengan beredarnya draf surat perintah penyidikan (sprindik), membuat KPK harus memutar otak untuk mengendalikan situasi yang tengah dihadapinya itu.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, adanya draf sprindik ini betul-betul menempatkan KPK dalam posisi yang dilema.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, publik akan mengatakan, KPK ditekan oleh dewan pembina. Tidak ditetapkan tersangka, muncul lagi pertanyaan, apakah KPK ingin menunjukkan independen dan tidak dapat didikte," ucap Yusril di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Menurut Yusril, di Indonesia seseorang bisa dijadikan tersangka, bila ditemuian dua bukti yang cukup kuat. "Persoalannya, dengan bocornya sprindik ini, merugikan seseorang yang namanya tercantum dalam sprindik tersebut," kata Yusril.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan bocornya sprindik ini, maka sudah sepatutnya pihak kepolisian turun tangan. "Polisi berhak menangani, jika ada laporan (sprindik Anas). Kalau ini dilakukan pasti clear, meski ini bukan delik aduan," pungkasnya.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, adanya draf sprindik ini betul-betul menempatkan KPK dalam posisi yang dilema.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, publik akan mengatakan, KPK ditekan oleh dewan pembina. Tidak ditetapkan tersangka, muncul lagi pertanyaan, apakah KPK ingin menunjukkan independen dan tidak dapat didikte," ucap Yusril di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Menurut Yusril, di Indonesia seseorang bisa dijadikan tersangka, bila ditemuian dua bukti yang cukup kuat. "Persoalannya, dengan bocornya sprindik ini, merugikan seseorang yang namanya tercantum dalam sprindik tersebut," kata Yusril.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan bocornya sprindik ini, maka sudah sepatutnya pihak kepolisian turun tangan. "Polisi berhak menangani, jika ada laporan (sprindik Anas). Kalau ini dilakukan pasti clear, meski ini bukan delik aduan," pungkasnya.
(maf)