Manajerial KPK sangat rentan disusupi
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani mengatakan, bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih rentan disusupi kepentingan kelompok tertentu.
"Ini membuktikan bahwa manajerial di KPK sangat rapuh. Sebetulnya sprindik bukan hal yang sakral tapi di KPK disakralkan. Ini bukan substansi pokok persoalan tapi proses," ucapnya dalam diskusi 'Sprindik KPK dan Hubungan Dengan Istana, Apakah Penyalahgunaan Kewenangan?' di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Menurutnya, keliru kalau dikatakan sprindik itu dirahasiakan kalau masih dalam konteks manajemen penyidikan. "Tapi beda kalau dalam rangka proses penyidikan," katanya.
Ia bependapat, terkait manajemen penyidikan maka sprindik bocor tidak perlu dirisaukan, apalagi mengenai keaslian sprindik itu.
"Substansinya apa ada persoalan penetapan tersangka di KPK. Kesalahan memaknai kolektif kolegial di pimpinan KPK itu bisa diselesaikan dengan voting dan harus dibuka soal ini sebab bukan bagian strategi," kata dia.
Lanjutnya, lembaga penegak hukum tidak boleh membangun opini. Isi Undang-Undang (UU) KPK wajib dalam rangka keterbukaan dan wajib audit kinerja. Pasalnya, KPK belum pernah melakukan hal tersebut atas permintaan komisi III DPR.
"Sayangnya setiap ada peristiwa besar di KPK, selalu diselesaikan KPK diam-diam dan tidak dilanjutkan," pungkasnya.
"Ini membuktikan bahwa manajerial di KPK sangat rapuh. Sebetulnya sprindik bukan hal yang sakral tapi di KPK disakralkan. Ini bukan substansi pokok persoalan tapi proses," ucapnya dalam diskusi 'Sprindik KPK dan Hubungan Dengan Istana, Apakah Penyalahgunaan Kewenangan?' di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Menurutnya, keliru kalau dikatakan sprindik itu dirahasiakan kalau masih dalam konteks manajemen penyidikan. "Tapi beda kalau dalam rangka proses penyidikan," katanya.
Ia bependapat, terkait manajemen penyidikan maka sprindik bocor tidak perlu dirisaukan, apalagi mengenai keaslian sprindik itu.
"Substansinya apa ada persoalan penetapan tersangka di KPK. Kesalahan memaknai kolektif kolegial di pimpinan KPK itu bisa diselesaikan dengan voting dan harus dibuka soal ini sebab bukan bagian strategi," kata dia.
Lanjutnya, lembaga penegak hukum tidak boleh membangun opini. Isi Undang-Undang (UU) KPK wajib dalam rangka keterbukaan dan wajib audit kinerja. Pasalnya, KPK belum pernah melakukan hal tersebut atas permintaan komisi III DPR.
"Sayangnya setiap ada peristiwa besar di KPK, selalu diselesaikan KPK diam-diam dan tidak dilanjutkan," pungkasnya.
(kri)