Ini alasan Slank cabut gugatan uji materi

Jum'at, 22 Februari 2013 - 15:04 WIB
Ini alasan Slank cabut...
Ini alasan Slank cabut gugatan uji materi
A A A
Sindonews.com - Keadaan politik di Indonesia saat ini dianggap belum tepat untuk melakukan uji materi pasal 15 ayat 2a UU Nomor 2/2002 tentang izin keramaian kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikatakan Abdee, salah seorang personel grup band Slank, dan juga menjadi alasan Slank untuk mencabut gugatan terhadap UU tersebut di MK.

"Salah satu alasan pencabutan karena masalah waktunya kurang tepat, kita melihat suhu politik yang mendekati pemilu semakin panas, kita takut nanti malah dipolitisasi, ujar Abdee, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).

Lebih lanjut Abdee mengatakan, sebenarnya munculnya gugatan tersebut tidak perlu muncul, jika ada komunikasi yang baik antara Slank dengan Polri.

"Hambatan komunikasi jadi permasalahannya. Setelah musyawarah dengan kepolisian, Slank dan seluruh musisi di Indonesia akan mendapat dukungan penuh dari kepolisian," ucap Gitaris band Slank ini.

Seperti diketahui, di awal Januari 2013, Slank bersama kuasa hukumnya, Andi Mutaqqin, mengajukan permohonan uji materi pasal 15 ayat 2a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang izin keramaian ke MK. Slank merasa selalu menjadi korban diskriminasi atas UU tersebut.

Akibat yang diterima Slank sendiri cukup besar, Slank merasa dirugikan karena hampir tujuh sampai delapan kali konsernya dicekal di berbagai wilayah di Indonesia.

Alasan pihak kepolisian pencekalan konser Slank tersebut, karena setiap konsernya sering berujung kericuhan dan timbul jatuh korban.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0698 seconds (0.1#10.140)