Nazaruddin bantah pernyataan kuasa hukum Anas
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus wisma atlet M Nazaruddin membantah, pernyataan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya yang mengatakan mobil Toyota Harier milik kliennya dibeli dengan cara mencicil dari dirinya.
"Soal mobil Harier itu ada dia kasih, katanya mencicil ke saya. Itu tipu semua. Yang benar itu pembayaran untuk mobil Harier hanya dua kali. Satu cash satu pakai cek," kata Nazaruddin kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Dia juga mengatakan, terkait Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) itu memang atas nama Anas bukan dirinya. Jadi, tudingan Anas melalui pengacaranya itu tidak benar.
"Mas Anas bicara bahwa mobil Harier tidak ada, BPKB nya tidak benar, termasuk pengacaranya malah bilang saya halusinasi penipu," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya menegaskan, mobil Harier tu bukan gratifikasi dari Nazaruddin terkait kasus tersebut. Melainkan Anas itu membelinya dengan cara dicicil dari Nazaruddin.
"Bulan Agustus 2009 Anas melakukan pembayaran uang muka dan cicilan pertama senilai Rp200 juta kepada Nazarudin dengan disaksikan Saan Mustopa, Pasha Ismaya dan Maimara Tando," terangnya dalam konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 19 Februari 2013 lalu.
Dia menjelaskan, pada tanggal 1 Oktober 2009, Anas dilantik sebagai anggota DPR, dan selanjutnya cicilan kedua atas mobil itu dibayarkan pada bulan Februari 2010 dengan cicilan Rp75 juta dan disaksikan tenaga ahli Anas saat itu, Muhamad Rahmat.
"Soal mobil Harier itu ada dia kasih, katanya mencicil ke saya. Itu tipu semua. Yang benar itu pembayaran untuk mobil Harier hanya dua kali. Satu cash satu pakai cek," kata Nazaruddin kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Dia juga mengatakan, terkait Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) itu memang atas nama Anas bukan dirinya. Jadi, tudingan Anas melalui pengacaranya itu tidak benar.
"Mas Anas bicara bahwa mobil Harier tidak ada, BPKB nya tidak benar, termasuk pengacaranya malah bilang saya halusinasi penipu," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya menegaskan, mobil Harier tu bukan gratifikasi dari Nazaruddin terkait kasus tersebut. Melainkan Anas itu membelinya dengan cara dicicil dari Nazaruddin.
"Bulan Agustus 2009 Anas melakukan pembayaran uang muka dan cicilan pertama senilai Rp200 juta kepada Nazarudin dengan disaksikan Saan Mustopa, Pasha Ismaya dan Maimara Tando," terangnya dalam konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 19 Februari 2013 lalu.
Dia menjelaskan, pada tanggal 1 Oktober 2009, Anas dilantik sebagai anggota DPR, dan selanjutnya cicilan kedua atas mobil itu dibayarkan pada bulan Februari 2010 dengan cicilan Rp75 juta dan disaksikan tenaga ahli Anas saat itu, Muhamad Rahmat.
(mhd)