UU Pilpres diminta batasi Presiden dalam berpartai

Kamis, 21 Februari 2013 - 07:02 WIB
UU Pilpres diminta batasi...
UU Pilpres diminta batasi Presiden dalam berpartai
A A A
Sindonews.com - Dua minggu terakhir kritik meluncur deras kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya, ia dinilai tidak fokus mengurusi negara karena disibukkan urusan Partai Demokrat.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mengatakan, hal itu bisa terjadi karena tak undang-undang yang mengatur bahwa seorang Presiden harus melepas jabatannya di partai. Sehingga, kejadian yang sama selalu berulang setiap pergantian Presiden mulai dari era Abdurahman Wahid, Megawati, hingga SBY.

"Sebetulnya larangan itu bisa dibuat. Artinya, kalau kita berkaca dari kasus SBY apa yang dilakukan jelas-jelas menyita waktu, perhatiannya, dan konsentrasinya untuk mengurusi negara. Karna itu supaya enggak terlalu drastis, bisa saja dia tetap di partai karna jabatan presiden itu jabatan publik. Tapi tidak memegang posisi strategis di partai," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (21/2/2013).

Maka dari itu, Tepi mengajak segenap lapisan masyarakat mendorong agar dilakukannya pembatasan terhadap Presiden untuk menduduki posisi strategis di partai. Tujuannya, agar Presiden bisa fokus dalam mengurusi negara dan rakyat yang telah memilihnya.

"Saya kira itu yang harus kita dorong. Presiden 2014 enggak boleh memegang posisi strategis di partai. Enggak boleh menjadi orang kunci di partai. Sehingga ke depan seluruh hal yang terjadi di partai tidak harus yang bersangkutan menyelesaikannya," ujarnya.

"SBY kan berkilah, dia mengurusi partai di waktu-waktu tertentu bukan di hari kerja. Tetapi kan misalnya kunjungan keluar negeri, kok bisa dari Arab sana dia bisa konfrensi pers untuk merespon persoalan partai yang ada di sini. Itu kan sudah menyalah gunakan jabatan negara," lanjutnya,

Untuk itu, pihaknya mendorong agar Undang-Undang Pilpres yang sedang digodok Badan Legislasi (Baleg) DPR bisa memasukkan batasan-batasan seorang Presiden wajib melepas jabatan di partai.

"Saya kira kita akan terus dorong seperti itu. Berkaca apa yang terjadi pada SBY dua periode ini. Itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan fasilitas negara. Karena itu penting Undang-Undang Pilpres pembatasan itu," ujarnya.
(kri)
Berita Terkait
KPPU Telusuri Rangkap...
KPPU Telusuri Rangkap Jabatan di BUMN
Keputusan Rektor UI...
Keputusan Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Dinilai Tepat
Jejak Pendidikan 6 Wamen...
Jejak Pendidikan 6 Wamen Perempuan yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
62 Petinggi BUMN Rangkap...
62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, KPPU: Ada yang Menjabat di 22 Perusahaan
Enaknya Rangkap Jabatan...
Enaknya Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta: Gajinya Berlipat-lipat
MK Mempertegas Wakil...
MK Mempertegas Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN atau Swasta
Berita Terkini
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved