Pejabat rangkap jabatan, harus diatur dalam UU Parpol
A
A
A
Sindonews.com - Rangkap jabatan yang dilakukan pejabat negara, kemudian memiliki jabatan di partai politik (Parpol), terus menjadi perdebatan.
Wacana tersebut kembali mencuat, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ikut mengurusi partai yang dibinanya, Partai Demokrat.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan, wacana tersebut harus diatur dalam Undang-undang (UU) tentang partai politik (Parpol), sehingga menjadi efektif dalam pelaksanannya.
"Sebaiknya tidak masuk dalam UU Pemilihan Presiden (Pilpres), namun bisa juga untuk penguatan. Tapi alangkah lebih tepatnya, aturan rangkap jabatan itu, dicantumkan dalam UU Parpol," ucapnya saat dihubungi Sindonews, Kamis (21/2/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan wacana tersebut dituangkan dalam UU, sehingga para pejabat yang merangkap jabatan, bisa dikenai sanksi.
"Sehingga aturan ini menjadi jelas dan dalam pelaksanaannya, pihak-pihak yang berwenang bisa tegas dalam melaksanakannya," ucapnya.
Wacana tersebut kembali mencuat, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ikut mengurusi partai yang dibinanya, Partai Demokrat.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan, wacana tersebut harus diatur dalam Undang-undang (UU) tentang partai politik (Parpol), sehingga menjadi efektif dalam pelaksanannya.
"Sebaiknya tidak masuk dalam UU Pemilihan Presiden (Pilpres), namun bisa juga untuk penguatan. Tapi alangkah lebih tepatnya, aturan rangkap jabatan itu, dicantumkan dalam UU Parpol," ucapnya saat dihubungi Sindonews, Kamis (21/2/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan wacana tersebut dituangkan dalam UU, sehingga para pejabat yang merangkap jabatan, bisa dikenai sanksi.
"Sehingga aturan ini menjadi jelas dan dalam pelaksanaannya, pihak-pihak yang berwenang bisa tegas dalam melaksanakannya," ucapnya.
(maf)