Pejabat rangkap jabatan, harus diatur dalam UU Parpol

Kamis, 21 Februari 2013 - 06:01 WIB
Pejabat rangkap jabatan,...
Pejabat rangkap jabatan, harus diatur dalam UU Parpol
A A A
Sindonews.com - Rangkap jabatan yang dilakukan pejabat negara, kemudian memiliki jabatan di partai politik (Parpol), terus menjadi perdebatan.

Wacana tersebut kembali mencuat, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ikut mengurusi partai yang dibinanya, Partai Demokrat.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan, wacana tersebut harus diatur dalam Undang-undang (UU) tentang partai politik (Parpol), sehingga menjadi efektif dalam pelaksanannya.

"Sebaiknya tidak masuk dalam UU Pemilihan Presiden (Pilpres), namun bisa juga untuk penguatan. Tapi alangkah lebih tepatnya, aturan rangkap jabatan itu, dicantumkan dalam UU Parpol," ucapnya saat dihubungi Sindonews, Kamis (21/2/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan wacana tersebut dituangkan dalam UU, sehingga para pejabat yang merangkap jabatan, bisa dikenai sanksi.

"Sehingga aturan ini menjadi jelas dan dalam pelaksanaannya, pihak-pihak yang berwenang bisa tegas dalam melaksanakannya," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
KPPU Telusuri Rangkap...
KPPU Telusuri Rangkap Jabatan di BUMN
Keputusan Rektor UI...
Keputusan Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Dinilai Tepat
Jejak Pendidikan 6 Wamen...
Jejak Pendidikan 6 Wamen Perempuan yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
62 Petinggi BUMN Rangkap...
62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, KPPU: Ada yang Menjabat di 22 Perusahaan
Enaknya Rangkap Jabatan...
Enaknya Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta: Gajinya Berlipat-lipat
MK Mempertegas Wakil...
MK Mempertegas Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN atau Swasta
Berita Terkini
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved