Menkeu sebut Sri Mulyani bertanggungjawab proyek Hambalang
A
A
A
Sindonews.com -Tidak hanya melempar bola panas ke arah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan juga Komisi X DPR RI, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo juga melempar tanggung jawab mengenai penganggaran proyek Sprot Center Hambalang kepada Menkeu sebelumnya yakni Sri Mulyani.
Menurut Agus, mengenai adanya perubahan aturan dalam pengajuan tahun jamak dilakukan menteri sebelumnya.
"Saya jadi menteri itu tahun 2010. dan diskusi yang ada di Kemenpora inisiatif project ini menjadi Rp2,5 trliun itu sudah didiskusikan di DPR pada Januari 2010,“ ungkap Agus usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Mantan Dirut Bank Mandiri ini meyakinkan, setelah perubahan anggaran menjadi multi years itu dibahaas, dirinya belum menjadi Menkeu. Sehingga, tidak ada alasan dirinya dikatakan sebagai orang yang memiliki peran dalam perubahan itu.
“Tadi saya mengatakan tanggal 20 Mei 2010 diangkat Bapak Presiden menjadi Menkeu dan saya melihat dokumen ini memang pengguna anggaran harus tanggung jawab," tegas Agus.
Untuk diketahui, ketika proyek Sport Center Hambalang berjalan, pejabat Menkeu kala itu Sri Mulyani membuat peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal itu sedikit janggal jika menelisik dari aturan main kontrak tahun jamak tersebut berawal dari Keppres No.80/2003 pasal 30 ayat 8. Isinya menyatakan kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari satu tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan Menkeu untuk pengadaan yang dibiayai APBN, gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Provinsi, Bupati/Wali Kota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
Sementara proyek Sport Center Hambalang itu sendiri sebenarnya sudah diajukan sebagai kontrak tahun tunggal (single year) pada hanya Rp275 milyar yang mendapat pengesahan, yaitu Rp125 miliar dari APBN 2010, dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-P 2010.
Sementara proyek Sport Center Hambalang itu sendiri sebenarnya sudah diajukan sebagai kontrak tahun tunggal (single year) pada hanya Rp275 milyar yang mendapat pengesahan, yaitu Rp125 milyar dari APBN 2010 dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-P 2010.
Sebelumnya, berdasarkan audit investigatif BPK, Agus Martowardoyo dianggap lalai sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp243,66 miliar.
Lelalaian yang disebutkan dalam hasil audit BPK itu, Menkeu menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) Tahun Anggaran 2010 yang diajukan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.02/2010.
Selanjutnya Agus juga menetapkan persetujuan kontrak multy years tahun jamak kendati mengandung sejumah kejanganggalan. Kejanggalan itu menyangkut alokasi anggaran seperti belum tersedia dalam APBN, kemudian permohonan tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Sesmenpora.
Menurut Agus, mengenai adanya perubahan aturan dalam pengajuan tahun jamak dilakukan menteri sebelumnya.
"Saya jadi menteri itu tahun 2010. dan diskusi yang ada di Kemenpora inisiatif project ini menjadi Rp2,5 trliun itu sudah didiskusikan di DPR pada Januari 2010,“ ungkap Agus usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Mantan Dirut Bank Mandiri ini meyakinkan, setelah perubahan anggaran menjadi multi years itu dibahaas, dirinya belum menjadi Menkeu. Sehingga, tidak ada alasan dirinya dikatakan sebagai orang yang memiliki peran dalam perubahan itu.
“Tadi saya mengatakan tanggal 20 Mei 2010 diangkat Bapak Presiden menjadi Menkeu dan saya melihat dokumen ini memang pengguna anggaran harus tanggung jawab," tegas Agus.
Untuk diketahui, ketika proyek Sport Center Hambalang berjalan, pejabat Menkeu kala itu Sri Mulyani membuat peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal itu sedikit janggal jika menelisik dari aturan main kontrak tahun jamak tersebut berawal dari Keppres No.80/2003 pasal 30 ayat 8. Isinya menyatakan kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari satu tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan Menkeu untuk pengadaan yang dibiayai APBN, gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Provinsi, Bupati/Wali Kota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
Sementara proyek Sport Center Hambalang itu sendiri sebenarnya sudah diajukan sebagai kontrak tahun tunggal (single year) pada hanya Rp275 milyar yang mendapat pengesahan, yaitu Rp125 miliar dari APBN 2010, dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-P 2010.
Sementara proyek Sport Center Hambalang itu sendiri sebenarnya sudah diajukan sebagai kontrak tahun tunggal (single year) pada hanya Rp275 milyar yang mendapat pengesahan, yaitu Rp125 milyar dari APBN 2010 dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-P 2010.
Sebelumnya, berdasarkan audit investigatif BPK, Agus Martowardoyo dianggap lalai sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp243,66 miliar.
Lelalaian yang disebutkan dalam hasil audit BPK itu, Menkeu menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) Tahun Anggaran 2010 yang diajukan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.02/2010.
Selanjutnya Agus juga menetapkan persetujuan kontrak multy years tahun jamak kendati mengandung sejumah kejanganggalan. Kejanggalan itu menyangkut alokasi anggaran seperti belum tersedia dalam APBN, kemudian permohonan tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Sesmenpora.
(lns)