PDK minta PTTUN kabulkan permohonannya

Selasa, 19 Februari 2013 - 21:23 WIB
PDK minta PTTUN kabulkan permohonannya
PDK minta PTTUN kabulkan permohonannya
A A A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) untuk mengabulkan seluruh permohonannya.

Kuasa hukum PDK Hamza Maudy Maussa mengatakan, keputusan KPU Nomor 5/kpts/KPU/Tahun 2013, tentang penetapan partai politik (Parpol) menjadi peserta Pemilu 2014.

"Meminta untuk membatalkan surat keputusan KPU (itu). Khususnya pada putusan yang menyatakan PDK tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014," kata Kuasa Hukum PDK Hamza Maudy Maussa di PTTUN, Gedung Sekretaris Mahkamah Agung, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav.58, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).

Selain itu, kata dia, KPU diminta untuk mencabut putusan itu serta mewajibkan untuk menerbitkan keputusan baru yang menetapkan PDK sebagai parpol peserta Pemilu 2014.

Sekadar informasi, berdasarkan agenda persidangan PT TUN Rabu 20 Februari 2013 besok, PDK akan menyertakan bukti-bukti penguat dalam gugatan sengketa pemilu tersebut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7333 seconds (0.1#10.140)