Kuasa hukum Anas beberkan asal-usul mobil Harier

Selasa, 19 Februari 2013 - 20:08 WIB
Kuasa hukum Anas beberkan...
Kuasa hukum Anas beberkan asal-usul mobil Harier
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah membantah atas tudingan yang dilakukan oleh mantan bendaharanya M Nazaruddin. Anas dituding telah menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harier dari proyek Hambalang.

Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya menegaskan, mobil itu bukan gratifikasi dari Nazaruddin terkait kasus tersebut. Melainkan Anas itu membelinya dengan cara dicicil dari Nazaruddin.

"Bulan Agustus 2009 Anas melakukan pembayaran uang muka dan cicilan pertama senilai Rp200 juta kepada Nazarudin dengan disaksikan Saan Mustopa, Pasha Ismaya dan Maimara Tando," terangnya dalam konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).

Dia menjelaskan, pada tanggal 1 Oktober 2009, Anas dilantik sebagai anggota DPR, dan selanjutnya cicilan kedua atas mobil itu dibayarkan pada bulan Februari 2010 dengan cicilan Rp75 juta dan disaksikan tenaga ahli Anas saat itu, Muhamad Rahmat.

Lanjutnya, pada bulan Mei 2010 mendapat kabar dari rekan-rekannya mobil Harier tersebut merupakan pemberian Nazaruddin. Mendengar kabar itu, Anas langsung berniat mengembalikan mobil tersebut.

Namun, pengembalian mobil itu ditolak Nazar dengan alasan sudah terlalu banyak memiliki mobil di rumahnya, dan meminta Anas memberikan berupa uang saja.

"Nazarudin menolak dengan alasan di garasinya sudah penuh, Nazarudin minta mentahnya saja," ujarnya.

Menjawab komentar itu, Anas langsung menjual mobil tersebut pada sebuah showroom di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Hasil penjualan mobil tersebut langsung dikirim kepada Nurachmad Rusdam senilai Rp500 juta.

"Dijual ke showroom di Kemayoran dan ditransfer dari rek showroom kepada Nurachmad Rusdam RP500 juta. Setelah itu Nur diminta menyerahkan kepada Nazarudin dan disepakati tetapi Nazarudin tidak datang dan menyerahkan kepada ajudannya Iwan disaksikan Riyadi dan Adrogi, bukti sms (short message service) pun ada," tegasnya.

Dengan demikian, Firman menolak jika Anas menerima gratifikasi berupa sebuah mobil Toyota Harier dari Nazarudin.

"Tidak, dia membeli dengan dicicil dan sudah saya sampaikan dibayar awal Rp200 juta dan cicilan kedua Rp75 juta. Hasil penjualan Rp500 juta rupiah, jadi total Rp775 juta padahal belinya Rp670 juta rupiah, Nazarudin bahkan untung 105 juta rupiah," tandasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved