ICW dorong keterbukaan SPT pajak pejabat

Selasa, 19 Februari 2013 - 16:21 WIB
ICW dorong keterbukaan SPT pajak pejabat
ICW dorong keterbukaan SPT pajak pejabat
A A A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat, bocornya surat pemberitahuan (SPT) pajak Presiden Susilo Bambang Yudhonyono (SBY) dan kedua anaknya ke publik diharapkan menjadi pembelajaran.

Dengan terbitnya SPT keluarga Cikeas ke masyarakat, ICW memandang ke depannya perlu dibuat peraturan agar pejabat maupun calon pejabat wajib mempublikasikan pajak mereka kepada publik. Dengan dipublikasikannya SPT pejabat ke masyarakat maka bisa dijadikan informasi mengenai ketaatan mereka dalam pembayaran wajib pajak.

"Ke depan, ini bisa menjadi relevan untuk mengukur harta kekayaan, ada undang-undang bahwa penyelenggara negara harus bersih dari KKN, di mana penyelenggara negara harus menyampaikan kekayaan. Saya rasa juga seharusnya mengenai pembayaran pakak mereka," jelas Peneliti ICW Tama S Langkun dalam diskusi 'RUU Rahasia Negara versus Penutupan Skandal Politik' di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).

Dia melanjutkan, jika hal ini diterapkan maka harta kekayaan pejabat negara ketika awal menjabat hingga masa jabatannya berakhir akan terlihat. Begitu pun dengan jumlah pajak yang dibayarkan selama menjabat.

"Jadi tidak hanya harta kekayaan saja. Misalnya, pejabat X memiliki harta senilai Rp 1,6 miliar ketika setelah menjabat meningkat harta mereka, tentu pajaknya juga harus dilihat yang mana semestinya juga harus lebih besar," terangnya.

Tama pun menyarankan, jika ada pejabat yang tidak mau mempublikasikan SPT pajak mereka kepada publik maka publik patut mencurigai. Masyarakat juga punya hak melaporkan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) jika hal itu telah disepakati.

"Kalau tidak mau bisa kita bawa ke lembaga misal KIP bahwa yang mereka punya dalam hal ini pajak juga harus diketahui masyarakat," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6857 seconds (0.1#10.140)