Susno siap patuhi putusan MA

Selasa, 19 Februari 2013 - 14:05 WIB
Susno siap patuhi putusan MA
Susno siap patuhi putusan MA
A A A
Sindonews.com - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji mengaku siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya dan tetap menyatakan Susno bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa Hukum Susno, Ari Yusuf Amir mengatakan hingga kini pihaknya belum terima salinan putusan MA. Rencananya, Susno akan dieksekusi ke LP Cibinong.

"Kami dari pihak kuasa hukum, belum dapat salinan putusan MA," jelasnya kepada wartawan, Senin (19/02/2013).

Ari menambahkan, kliennya siap untuk mematuhi putusan MA. Jika memang dieksekusi, maka Susno akan dipenjara selama 3,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.

"Pak Susno siap, hukuman dipotong masa tahanan kemarin yang di Brimob," tegasnya.

Pihaknya akan mengikuti ketentuan hukum tersebut dan jika dimungkinkan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Kita ikuti saja, itu sudah final, akan PK mungkin kalau yang bersangkutan ingin mengajukan," jelasnya.

Susno Duadji terlibat atas dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Sebelumnya Susno juga sempat mendekam di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9441 seconds (0.1#10.140)