KPK periksa Kapolda Sumbar sebagai saksi DS

Selasa, 19 Februari 2013 - 11:13 WIB
KPK periksa Kapolda Sumbar sebagai saksi DS
KPK periksa Kapolda Sumbar sebagai saksi DS
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi simulator SIM dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo.

Hari ini KPK memanggil Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari untuk didengar keterangan terkait perkara itu.

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk dugaan tindakan korupsi dengan tersangka DS,“ ungkap Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (19/2/2013).

Selain Kapolda Sumbar, KPK juga memanggil dua orang dari institusi kepolisian yakni AKBP Tedy Rusmawan dan Yuli Wrestiyani. “Kedua orang ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang melibatkan DS," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Mantan Kakorlantas itu diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010. Kemudian juga pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.

DS diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan menyamarkan, mengubah bentuk kemudian juga menyembunyikan.

Namun KPK belum mengetahui secara rinci dalam bentuk apa uang hasil korupsi tersebut diubah. KPK mengaku akan mendalami ke mana aliran uang hasil korupsi dari proyek Simulator SIM senilai Rp196,8 miliar tersebut.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8733 seconds (0.1#10.140)
pixels