KPK cegah tiga pengusaha terkait Jenderal Djoko

Senin, 18 Februari 2013 - 15:08 WIB
KPK cegah tiga pengusaha...
KPK cegah tiga pengusaha terkait Jenderal Djoko
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya kembali melakukan pencegahan terhadap beberapa orang saksi. Kali ini berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.

Sejak tanggal 8 Februari 2013 lalu, KPK pun mengajukan pencegahan terhadap tiga nama kepada Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.

"Ada pencegahan baru atas nama Anton Ramli Lam, kemudian Indra Jaya Febru Hadi dan Edy Budi Susanto," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Senin (18/2/2013).

Johan mengatakan, ketiga saksi dilarang berpergian ke luar negeri sejak waktu ditetapkan sampai enam bulan ke depan. Agar tidak menyulitkan KPK ketika hendak dilakukan pemeriksaan.

"Dimaksudkan agar sewaktu waktu yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya sedang tidak berada di luar negeri," jelasnya.

Saat disinggung mengenai keterlibatan ketiganya dalam kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Johan enggan menjelaskan lebih jauh mengenai hal tersebut. "Yang pasti posisi mereka berasal dari pengusaha swasta," imbuhnya.

Diketahui, KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Mantan Kakorlantas itu diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010. Kemudian juga Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.

Adapun Jenderal Djoko diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari tipikor dengan menyamarkan, mengubah bentuk kemudian juga menyembunyikan. Namun KPK belum mengetahui secara rinci dalam bentuk apa uang hasil korupsi tersebut diubah. KPK mengaku akan mendalami kemana aliran uang hasil korupsi dari proyek Simulator SIM senilai Rp 196,8 miliar tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)