KPK masih pertimbangkan gunakan interpol jemput Ridwan Hakim
Sabtu, 16 Februari 2013 - 12:47 WIB

KPK masih pertimbangkan gunakan interpol jemput Ridwan Hakim
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berniat menggunakan jasa interpol untuk melakukan penjemputan terhadap anak keempat dari Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin itu, Ridwan Hakim.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, bantuan interpol atau polisi internasional untuk menangkap dan memulangkan seseorang warga negara Indonesia hanya berlaku bagi seorang yang sudah berstatus tersangka.
"Interpol itu untuk tersangka," kata Johan saat dihubungi Sabtu (16/2/2013).
Johan menegaskan, status Ridwan dalam kasus yang menyeret eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq masih sebatas saksi. Untuk itu, pihaknya akan mengusahakan pemanggilan ulang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun saat ditanya kemungkinan Ridwan tidak akan memenuhi panggilan ulang KPK mengingat yang bersangkutan saat ini sudah berada di Turki, Johan tidak mau berspekulasi.
"Kita akan jawab setelah surat pemanggilan ulang dikirimkan dan sudah ada jawaban," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Ridwan Hakim keluar Indonesia dengan pesawat Turkies air TK67 pada hari kamis tanggal 7 feb 2013 pukul 18.49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Ridwan keluar negeri sehari sebelum KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM. Ridwan sendiri dicegah KPK keluar negeri terhitung sejak tanggal 8 Februari 2013 selama enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, bantuan interpol atau polisi internasional untuk menangkap dan memulangkan seseorang warga negara Indonesia hanya berlaku bagi seorang yang sudah berstatus tersangka.
"Interpol itu untuk tersangka," kata Johan saat dihubungi Sabtu (16/2/2013).
Johan menegaskan, status Ridwan dalam kasus yang menyeret eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq masih sebatas saksi. Untuk itu, pihaknya akan mengusahakan pemanggilan ulang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun saat ditanya kemungkinan Ridwan tidak akan memenuhi panggilan ulang KPK mengingat yang bersangkutan saat ini sudah berada di Turki, Johan tidak mau berspekulasi.
"Kita akan jawab setelah surat pemanggilan ulang dikirimkan dan sudah ada jawaban," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Ridwan Hakim keluar Indonesia dengan pesawat Turkies air TK67 pada hari kamis tanggal 7 feb 2013 pukul 18.49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Ridwan keluar negeri sehari sebelum KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM. Ridwan sendiri dicegah KPK keluar negeri terhitung sejak tanggal 8 Februari 2013 selama enam bulan ke depan.
(kri)