Ibas tak melanggar tatib rapat paripurna

Sabtu, 16 Februari 2013 - 01:36 WIB
Ibas tak melanggar tatib rapat paripurna
Ibas tak melanggar tatib rapat paripurna
A A A
Sindonews.com - Badan Kehormatan (BK) DPR RI merasa perlu mengklarifikasi soal tata tertib pengisian daftar hadir (presensi) anggota DPR saat mengikuti sidang.

Penjelasan itu sekaligus menjawab apakah cara absen Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebelum mengundurkan diri dari anggota DPR RI saat rapat paripurna itu melanggar etika atau tidak.

"BK harus selalu berdasarkan aturan berlaku MD3, maupun tatib (tata tertib) DPR. Tapi dari tatib DPR sebutkan bahwa seandainya anggota dewan tanda tangan daftar absensudah sah ikut rapat," jelas Ketua BK Muhammad Prakosa di gedung DPR Senayan Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2013).

Menurutnya, dengan adanya tanda tangan yang dibubuhkan pada daftar hadir dan elektronik, maka seorang anggota dewan sudah dianggap sudah sah. Sehingga, tidak ada hal yang dilanggar oleh Ibas.

Ketika ditanya mengenai rencana perubahan tatib dalam mengikuti rapat paripurna itu, Prakoso mengatakan, saat ini sedang dibicarakan.

"Ini baru didiskusikan di BK, seandainya dalam penyempurnaan tatib DPR,
untuk disempurnakan, ini berlaku juga untuk masa bakti periode berikutnya, 2014-2019," terangnya.

Setiap anggota dewan, lanjut Prakosa dianggap hadir dalam rapat paripurna jika secara fisik hadir dalam rapat itu. "Jadi tidak hanya diperlihatkan dengan membubuhkan daftar absen, sehinga sudah dianggap sah," tukasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9169 seconds (0.1#10.140)